Kejagung: Kemungkinan Kasus Pembunuhan Brigadir J Ada 11 Persidangan Terpisah
Kejagung menilai adanya kemungkinan 11 persidangan terpisah terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun itu kewenangan dari majelis hakim.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan adanya kemungkinan kasus Ferdy Sambo akan digelar dalam 11 persidangan terpisah.
Ketut mengatakan untuk tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan digelar persidangan bagi masing-masing tersangka.
Sehingga, kata Ketut, kemungkinan untuk persidangan tersangka pembunuhan tidak akan dilakukan secara bersamaan meski pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ketut juga menilai persidangan terpisah akan dilakukan pula terhadap tujuh tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Belum Terima Permintaan Maaf Langsung Ferdy Sambo
Namun, katanya, khusus untuk Ferdy Sambo akan tetap digelar dalam satu sidang yang sama meski dirinya berstatus tersangka pembunuhan dan obstruction of justice.
"Perkiraan (adanya persidangan terpisah) saya seperti itu," ujarnya dalam program Hotroom yang ditayangkan YouTube metrotvnews, Kamis (5/10/2022).
"Perkara FS ada gabungan bahwa perkara obstruction of justice dan perkara pembunuhannya jadi satu perkara," imbuhnya.
Kendati begitu, Ketut mengungkapkan seluruh keputusan rangkaian persidangan akan dilakukan terpisah atau tidak adalah wewenang dari majelis hakim.
Sebelumnya seluruh tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J dibawa ke Kejagung pada Rabu (5/10/2022).
Kedatangan mereka dalam rangka penyerahan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah dilimpahkan, kewenangan penahanan terhadap seluruh tersangka berada di tangan JPU.
Baca juga: Kejagung Sebut ada Kesalahpahaman Dugaan Menghalangi Liputan Penyerahan Tersangka Ferdy Sambo Cs
Pada saat didatangkan, tersangka diperlihatkan di depan Kejaksaan dengan mengenakan baju tahanan kejaksaan berwarna merah muda.
Kendati begitu, adapula tersangka yang tidak diperlihatkan secara gamblang ke hadapan publik yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain itu, tersangka tidak diperlihatkan secara bersamaan tetapi bergantian.
Tersangka pertama yang dihadirkan adalah Bharada E.
Setelah Bharada E, dilanjutkan Kuat Maruf dengan Bripka RR secara bersamaan.
Kemudian, secara berturut-turut, tersangka obstruction of justice juga diperlihatkan di depan publik.
Sosok yang pertama kali diperlihatkan adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Selanjutnya, diperlihatkan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto secara bersamaan.
Ferdy Sambo Cs Ditahan di 3 Lokasi Berbeda
Terpisah, Jampidum Kejagung Fadil Zumaha mengumumkan seluruh tersangka akan ditahan di tiga lokasi terbeda.
Fadil mengungkapkan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahma Arifin ditahan di Mako Brimob.
"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di Breaking News Kompas TV, Rabu (5/10/2022).
Kemudian Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Ucapan Maaf Ferdy Sambo ke Orangtua Brigadir J
Sementara Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan RI," tukas Fadil.
Dirinya menjelaskan penahanan seluruh tersangka ini dalam rangka agar memudahkan proses persidangan.
"Kita ingin proses (persidangan) ini secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan tersangka ke persidangan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi