LPSK Diminta Lindungi Saksi Agar Tak Cabut BAP di Persidangan Ferdy Sambo Cs
Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad meminta LPSK melindungi saksi yang hadir di sidang Ferdy Sambo.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi para saksi yang dihadirkan dalam persidangan Ferdy Sambo Cs.
Menurut Suparji, hal itu penting agar kesaksian itu benar-benar dialami dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ini penting saksi ini dilindungi LPSK supaya nanti betul-betul kesaksiannya sesuai apa yang didengar dialami langsung," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Suparji menyebut, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, para terdakwa nantinya akan bertindak sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Dimana, ada lima terdakwa dalam perkara ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Ini memperumit perkara ini. Karena masing-masing menyandang sebagai terdakwa tetap menjadi saksi terdakwa lain ini menjadi satu hal bisa berpengaruh secara psikoogis," terangnya.
Suparji pun berharap para saksi, yang beberapa di antaranya berstatus terdakwa, tak mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.
Pasalnya, jika ada saksi yang mencabut BAP bisa berbeda situasinya.
Baca juga: PN Jaksel Bakal Fasilitasi Awak Media Berupa Monitor dan TV Pool untuk Meliput Sidang Ferdy Sambo Cs
"Oleh karenanya perlu ada perlindungan saksi, jaksa juga menjamin keamanan yang bersangkutan sehingga nanti apa yang disampaikan benar sesuai fakta," katanya.
"Diberikan perlindungan supaya saksi menyampaikan fakta yang sebenarnya dan bisa konsisten dengan hasil penyidikan yang telah di tandatangi dalam BAP jangan sampai berbeda atau mencabut kalau itu yang terjadi maka akan ada proses pemeriksaan yang lebih lama," sambung Suparji.