Optimalkan Penyaluran BLT BBM, PT Pos Jangkau Daerah 3 T
Pemerintah optimalkan penyaluran BLT BBM hingga daerah 3T di Indonesia. Penyaluran BLT BBM dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dioptimalkan hingga ke daerah tertinggal, terpencil, dan terdepan (3T) di Indonesia.
Penyaluran BLT BBM tersebut dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.
PT Pos menyalurkan BLT BBM ke daerah 3T dengan mengirimkan para petugasnya untuk mengunjungi rumah-rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan BLT BBM yang diserahkan PT Pos yakni sebesar Rp 300 ribu.
Selain menyerahkan BLT BBM PT Pos juga memberikan bantuan sosial (bansos) sembako senilai Rp 200 ribu.
Tak hanya melalui PT Pos, BLT BBM juga disalurkan melalui komunitas di tingkat kelurahan.
Baca juga: 30.672 Warga Sumatera Utara Akan Mendapatkan BLT BBM
Oleh karena itu, masyarakat tidak harus melintasi pulau untuk mengambil bantuan di kantor pos kecamatan.
Dikutip dari Kompas TV, PT Pos telah menyalurkan BLT BBM ke kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada September 2022.
Camat Belakang Padang, Yudi Admadjianto mengatakan, sebanyak 2.900 KPM yang berada di enam kelurahan telah menerima bantuan yang didistribusikan Pos Indonesia.
"Alhamdulillah juga, di Belakang Padang ada kurang lebih sekitar 2495 penerima manfaat. Dan itu (BLT BBM) sudah didistribusikan langsung oleh PT Pos," ungkap Yudi.
Sementara itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan data penerima BLT BBM melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Daftar Penerima BLT BBM
Inilah cara cek daftar penerima BLT BBM melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Baca juga: Pemerintah akan Berikan BLT untuk Ojol, Nelayan hingga UMKM, Ini Besarannya
Syarat Penerima BLT BBM
1. Warga miskin atau rentan miskin;
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri;
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos;
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.