12 Oktober, Roy Suryo Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi di PN Jakbar
Tersangka kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
"Ini kan baru selesai tahap dua. Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Kalau sudah ada jadwal baru disidangkan," tutur Ade.
Sebelumnya, Kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo memasuki babak baru.
Terkini, berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 28 (September) kemarin," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Secara prosedur, tersangka dan barang bukti bakal diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Rencananya, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpor) beserta barang buktinya itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Kalau sesuai rencana teman-teman dari Polda Metro Jaya melakukan tahap dua di Kejari Jakbar. Jadi tersangka dan barang bukti diserahkan ke sana," tutur Ade.
Roy Suryo Resmi Ditahan
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.
Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.