Akademisi Universitas Cenderawasih: Penanganan Kasus Lukas Enembe Harus Hati-hati
Akademisi Uncen sebut Penegak hukum dalam hal ini KPK harus mampu menjelaskan ke masyarakat bahwa perkara itu murni pelanggaran hukum.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe harus hati-hati.
Penegak hukum dalam hal ini KPK harus mampu menjelaskan ke masyarakat bahwa perkara itu murni pelanggaran hukum.
"Kalau terjadi kasus korupsi seperti ini, kita harus jelaskan kepada masyarakat, bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan soal pelanggaran HAM, tapi ini adalah murni kasus penyalahgunaan kewenangan,” kata Akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua Laus Deo Calvin Rumayom dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022).
Seperti diketahui, narasi politis berkembang dalam proses kasus Lukas Enembe.
Misal, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan tak menutup kemungkinan adanya motif politik di balik penetapan tersangka kader Demokrat di Papua itu.
KPK sudah membantah dugaan tersebut dengan menegaskan memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran transaksi keuangan janggal di rekening Lukas. Temuan itu telah diserahkan ke KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sebagai warga negara, terlebih menduduki jabatan kepala daerah, Lukas semestinya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK.
Pasal 112 KUHAP menyebutkan, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.
"Jadi, jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa. Hal ini sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum," tulis ICW dalam website resmi antikorupsi.org.
Baca juga: Kabinda Papua Temui Lukas Enembe di Jayapura, Sampaikan Pesan KPK Agar Jalani Pemeriksaan di Jakarta
ICW juga mendorong Partai Demokrat agar mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya menyangkut penyidikan terhadap Lukas Enembe.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.