BSU Tahap 5 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek di kemnaker.go.id
BSU tahap 5 rencananya akan mulai disalurkan minggu depan. Pengecekan data penerima bisa dilakukan melalui laman kemnaker.go.id.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyalurkan BSU tahap 5 mulai awal minggu depan.
Informasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jendera Kemnaker, Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi mengatakan bahwa BSU tahap 5 akan mulai disalurkan mulai Senin (10/10/2022).
"Kami usahakan (BSU cair pekan depan), akhir minggu data kami terima, awal minggu depan cair," ungkap Anwar pada Selasa (4/10/2022), dikutip dari Kompas TV.
Diketahui, saat ini Kemnaker tengah menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan guna penyaluran BSU tahap 5.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemadanan data penerima BSU tahap 5 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Syarat Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu
Data penerima BSU tahap 5 sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.
Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker
1. Cek website kemnaker.go.id atau LINK INI
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;
5. Klik login ke akun Kemnaker;
6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;
7. Terakhir cek notifikasi.
Baca juga: Status Penerima BSU Masih Calon, Simak Penjelasan Kemnaker
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
Pastikan pekerja sudah memasukkan data BSU agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemnaker.
Sebab Kemnaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukkan salah.
Maka calon penerima bantuan wajib mengubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.
Cara Ubah Data Penerima BSU
Cara mengubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.
Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Apabila masih mengalami kegagalan setelah mengubah data, maka pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Status BSU: Tidak Lolos Verifikasi dan Validasi Bank? Ini yang Harus Dilakukan
Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir;
3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:
- NIK;
- Nama Lengkap Sesuai KTP;
- Tanggal Lahir;
- Nama Ibu Kandung;
- Nomor Handphone;
- Email Terkini;
4. Selanjutnya klik Lanjutkan;
5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.
Baca juga: BSU Sudah Tersalurkan 63,6 Persen, Masih Ada Tahap Selanjutnya
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, KompasTV/Danang Suryo)