Dua Sosok Diduga Perintahkan Polisi Tembak Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 2 sosok yang diduga memerintahkan polisi menembak gas air mata di Stadion kanjruhan Malang.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa personel," kata Listyo.
Adapun tiga anggota polisi tersebut dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
3 Tersangka Lainnya
Selain tiga nama yang telah disebutkan di atas, terdapat tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Prabowo.
Sehingga total tersangka sebanyak enam orang, tiga di antaranya anggota polisi dan tiga lainnya unsur kesepakbolaan.
Ketiga unsur kesepakbolaan yang menjadi tersangka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga unsur kesepakbolaan tersebut berbeda-beda.
Kapolri mengatakan, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Sementara PT LIB terakhir melakukan verifikasi adalah pada tahun 2020 dan dari catatan sebelumnya, belum ada perbaikan.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."
"Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Kemudian pelanggaran yang dilakukan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris adalah tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.
Namun pelanggaran yang telah dilakukan oleh Abdul Haris tidak hanya itu.
Kapolri menjelaskan, Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi kapasitas stadion yang over capacity.