Dua Sosok Diduga Perintahkan Polisi Tembak Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 2 sosok yang diduga memerintahkan polisi menembak gas air mata di Stadion kanjruhan Malang.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity," jelas Listyo.
Listyo juga menambahkan kapasitas yang seharusnya hanya 38.000 penonton, namun saat itu dijual sebanyak 42.000 penonton.
"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton),"imbuhnya.
Kemudian Security Officer Arema FC Suko Sutrisno melakukan pelanggaran yaitu idak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka di atas dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Igman IbrahimYohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel Lain Terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan