KPK Lelang Barang Rampasan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ada Mesin dan Jet Ski
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, proses lelang dilakukan melalui internet.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar melelang sejumlah aset milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Barang yang dilelang mulai dari mesin dan jet ski.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan proses lelang dilakukan melalui internet.
"Dengan metode Closed Bidding berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Pegawai BPK Sulsel Tersangka Pengembangan Kasus Eks Gubernur Nurdin Abdullah
Adapun objek lelang sebagai berikut:
- Satu unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp190.320.000,00 dan uang jaminan Rp57.000.000,00.
- Satu unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp190.320.000,00 dan uang jaminan Rp57.000.000,00.
- Satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp194.800.000,00 dengan uang jaminan Rp58.000.000,00.
- Satu unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp276.720.000,00 dan uang jaminan Rp83.000.000,00.
- Satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp8.750.000,00 dan uang jaminan Rp2.500.000,00.
- Satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp8.750.000,00 dan uang jaminan Rp2.500.000,00.
Ali mengatakan lelang akan berlangsung pada Kamis (13/10/2022) di Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar.
Batas akhir penawaran pukul 10.00 WITA (09.00 WIB). Alamat lelang di https://lelang.go.id.
"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar," kata Ali.
Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok 5 tahun penjara.
Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.
KPK sudah menjebloskan Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 16 Desember 2021 lalu.
Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021.