Respons Dirut LIB setelah Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, memberi respons terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Akhmad Hadian Lukita mengaku dirinya akan kooperatif pada proses hukum yang berlaku.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Akhmad, dikutip dari Kompas.com Jumat (7/10/2022).
Ia berharap insiden ini bisa menjadi evaluasi dan pelajaran bagi dirinya dan semua pihak.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," tuturnya.
Direktur Operasional LIB, Sudjarno mengatakan, tersangka Akhmad Hadian Lukita, sebelumnya juga telah bertindak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.
Baca juga: Kapolri: Dirut PT LIB Bertanggung Jawab Salah Satunya Perihal Verifikasi Stadion Kanjuruhan
Sudjarno menuturkan, Akhmad Hadian Lukita sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Mapolres Malang sebanyak dua kali, yakni pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022).
"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi."
"Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," kata Sudjarno.
buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangkat atas terjadi Tragedi Kanjuruhan.
6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang ini.
Penetapan diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Dirut PT LIB tersebut menjadi satu dari enam tersangka yang telah diumumkan.
"(Tersangka) Pertama, saudara AHL, direktur utama PT LIB. Dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."
"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan kelayakan fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," tutur Kapolri.
Kapolri juga menetapkan panitia pelaksana serta anggota kepolisian sebagai tersangka.
Tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Sigit menyebut para tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU No 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
6 tersangka Tragedi Kanjuruhan
1. AHL (Dirut LIB)
2. AH (Ketua Panpel)
3. SS (Security Officer)
4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)
5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. BSA (Samaptha Polres Malang)
Sebagai informasi, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Insiden bermula saat seorang suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut.
Tak selang beberapa lama, ratusan Aremania turut turun dan memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian aparat kepolisian menembakkan sejumlah gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.
Diketahui, gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, namun juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Atas inisden tersebut diketahui telah memakan korban sebanyak 131 orang meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti/Malvyandie Haryadi) (Kompas.com/Ferril Dennys)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.