Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Temukan 46 Botol Miras Oplosan di Tragedi Stadion Kanjuruhan

Polri menemukan 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di kasus tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Temukan 46 Botol Miras Oplosan di Tragedi Stadion Kanjuruhan
SURYA/SURYA/PUR
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil tim investigasi dan akan melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panpel pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya serta Kadispora Provinsi Jawa Timur serta memeriksa CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Polri menemukan 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di kasus tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.  SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menemukan 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di kasus tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa botol miras tersebut disita sebagai barang bukti ke laboratorium forensik.

"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).

Polri, kata Dedi, memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan Malang.

Adapun terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi. 

Ia menuturkan dua peristiwa yang didalami adalah yang terjadi di dalam maupun di luar lapangan Stadion Kanjuruhan

Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola. 

BERITA REKOMENDASI

"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," jelas Dedi.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Panpel Arema FC Sampaikan Maaf hingga Jawab soal Pintu Terkunci

Lebih lanjut, Dedi menambahkan terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. 

Oleh sebab itu, Dedi mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian. 

"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ungkap Dedi. 

Saat kejadian yaitu pada Sabtu (1/10/2022) Heri sedang bertugas siaga di Jakarta.

Baca juga: Akhirnya Terjawab Alasan Polisi Bawa Gas Air Mata ke Kanjuruhan Meski Dilarang FIFA


Dedi menambahkan pihak kepolisian terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut. 

Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik. 

Sementara itu, pihak Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas