Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api di Loket Stasiun dan Aplikasi KAI Access

Simak cara membatalkan tiket kereta api di loket stasiun dan aplikasi KAI Access. Pembatalan dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Membatalkan Tiket Kereta Api di Loket Stasiun dan Aplikasi KAI Access
Instagram @kai121_
Simak cara membatalkan tiket kereta api di loket stasiun dan aplikasi KAI Access. Pembatalan dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon penumpang kereta api dapat membatalkan tiketnya melalui KAI Access maupun Loket Stasiun yang sudah ditunjuk.

Penumpang yang akan membatalkan tiketnya, diminta untuk melakukan pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Pada umumnya, pembatalan tiket akan dikenakan potongan bea sebesar 25 persen.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan melalui akun Instagram @kai121_.

"Pembatalan tiket atas keinginan penumpang (membatalkan penumpang) yang dikenakan potongan bea 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dengan waktu 30 hari dari mengajukan permohonan," tulis keterangan di postingan akun Instagram @kai121_.

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Perjalanan Kereta Api Terhenti Akibat Penurunan Tanah di Cilacap

Namun dalam kasus tertentu, seperti dikarenakan adanya gangguan dari pihak KAI, penumpang mendapat pengembalian bea penuh sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Berita Rekomendasi

Seperti pada kasus gangguan keterlambatan perjalanan KA yang Melintasi Wilayah Daop 5 Purwokerto baru-baru ini.

"Pembatalan tiket karena perjalanan kereta api dibatalkan, akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan,"ujar Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).

Bagi penumpang yang terdampak, kata dia, dapat melakukan proses pembatalan tiket melalui loket yang terdapat di stasiun.

Sementara itu, jika pembatalan tiket dikarenakan adanya faktor dari penumpang sendiri, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Melalui Loket Stasiun

1. Proses pembatalan tiket sudah harus diproses oleh petugas loket.


Pembatalan dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan sebesar 25 persen.

Jika pembatalan kurang dari 30 menit, maka tiket dianggap hangus dan tidak bisa dilakukan pengembalian bea. 

2. Penumpang harap melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, boarding pass, dan identitas penumpang. 

3. Jika pembatalan tiket diwakilkan orang lain yang namanya tidak tercantum dalam tiket, maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa. 

4. Pengembalian bea atau refund dapat melalui skema transfer bank, e-Wallet, atau tunai di stasiun  yang ditentukan. 

5. Bea pengembalian tiket akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan tiket.

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Melalui Aplikasi KAI Access

1. Pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access paling lambat dilakukan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

2. Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass.

3. Pembatalan tiket akan dikenakan potongan bea pembatalan sebesar 25 persen.

4. Pengembalian bea diberikan melalui skema transfer bank atau e-Wallet.

5. Bea pengembalian tiket akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan tiket.

Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta Minta Penumpang yang Tak Penuhi Persyaratan Perjalanan Tidak Melawan Petugas 

Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket KA Antarkota 

- Daop 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bogor Paledang, Bekasi, Cikampek

- Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar

- Daop 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes

- Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Cepu

- Daop 5 Purwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo

- Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan

- Daop 7 Madiun: Madiun, Kertsono, Kediri, Jombang, Blitar

- Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Bojonegoro

- Daop 9 Jember: Ketapang, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan

- Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Slantar, Tanjungbalai, Kisaran, Rantauprapat

- Divre II Sumatera Barat: Padang

- Divre III Palembang: Kertapati, Prabumulih, Lubuklinggau

- Divre IV Tanjungkarang: Baturaja, Kotabumi, Tanjungkarang

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas