Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cair Hari Ini, Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 5 di kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 5 sebesar Rp 600 ribu cair hari ini, cek pemerima BSU di kemnaker.go.id

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cair Hari Ini, Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 5 di kemnaker.go.id
Instagram Kemnaker
Ilustrasi pekerja penerima BSU, Cek penerima BSU 2022 tahap 5 sebesar Rp 600 ribu di kemnaker.go.id, cair hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - BSU 2022 tahap 5 sebesar Rp 600 ribu cair hari ini, cek pemerima BSU di kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 5 dijadwalkan cair hari ini, Senin (10/10/2022).

Kabar pencairan BSU 2022 tahap 5 disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.

"InsyaAllah (BSU tahap 5) Senin sudah mulai bisa kita cairkan," kata Anwar, Sabtu (8/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

BSU tahap 5 ini merupakan kelanjutan dari pencairan BSU di tahap-tahap sebelumnya.

Baca juga: BSU Sudah Tersalurkan 63,6 Persen, Masih Ada Tahap Selanjutnya

Kemnaker menyebut hingga pencairan BSU tahap 4, sebanyak 8.168.987 orang sudah menerima dana BSU.

Jumlah ini sekira 63,60 persen.

Rekomendasi Untuk Anda

Cara Cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id

Anda bisa mengecek penerima BSU 2022 melalui laman Kemnaker.go.id. 

Caranya sebagai berikut:

1. Akses kemnaker.go.id atau klik LINK

2. Apabila belum memiliki akun, daftar akun lebih dahulu. 

3. Setelah berhasil membuat akun, Login ke akun yang sudah dibuat

4. Lengkapi profil biodata diri

5. Cek notifikasi: notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan. 

Apabila statusnya sudah disalurkan, silahkan cek rekening bank Himbara Anda karena kemungkinan dana BSU sudah masuk ke rekening. 

Selain itu, penerima BSU juga bisa dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Caranya sebagai berikut:

1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI

2. Di bagian bawah akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Menaker: 8,1 Juta Pekerja/Buruh Sudah Terima BSU Tahun 2022

Syarat penerima BSU 2022

Untuk dapat menerima BSU 2022, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat. 

Syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

Berdasar Permenaker No 10 Tahun 2022, syarat penerima BSU 2022 yakni: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah). 

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas