Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Ferdy Sambo dkk akan Diawasi Langsung Lima Komisioner Kejaksaan

Rencananya akan ada lima komisioner Komjak RI yang ditugaskan melakukan pemantauan langsung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Ferdy Sambo dkk akan Diawasi Langsung Lima Komisioner Kejaksaan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia akan melakukan pengawasan terhadap sidang Ferdy Sambo dkk.

Rencananya akan ada lima komisioner Komjak RI yang ditugaskan melakukan pemantauan langsung.

"Jadi mendengar, melihat sebagai bahan-bahan penting bagi kami untuk memberikan catatan atau hal-hal yang dirasakan masyarakat perlu untuk ditindaklanjuti," ujar Ketua Komjak, Barita Simanjuntak pada Senin (10/10/2022).

Baca juga: Persidangan Ferdy Sambo dkk Akan Digelar Terbuka di Ruang Sidang Utama

Lima komisioner yang ditugaskan yaitu Babulkhoir Harahap, Resi Anna Napitupulu Winarto, Batara Ibnu Reja, Andi Nurwina.

Kehadiran Komjak dimaksudkan untuk menjalankan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang telah ditetapkan.

"Kami berketad agar pengawasan terhadap kasus ini berjalan dengan profesional, akuntabel, dan transparan," kata Barita.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam persidangan nanti, kelima komisioner yang ditugaskan akan mengawasi kinerja para jaksa penuntut umum (JPU).

Barita menyampaikan harapannya agar Tim JPU dapat menjalankan tugas secara independen, tanpa terpengaruh kepentingan pihak manapun.

"Kami akan lihat kualitas dalam kinerja tuntutan," ujarnya.

Sebagai informasi, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan surat dakwaan kasus ini kepada PN Jakarta Selatan.

"Diusahakan jam tiga (sore)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief pada Senin (10/10/2022).

Terdapat berkas perkara dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang akan dilimpahkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Selain itu, ada pula berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice dalam penanganan perkara tersebut yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas