Halomoan Sianturi Harap Hakim Kasus Ferdy Sambo Tak Kecewakan Masyarakat
Berkas kasus pembunuhan Brigadir J berkasnya hari Senin (10/10/2022) kemarin dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke PN Jaksel untuk disidangkan.
Editor: Hasanudin Aco
"Kalau penegak hukum sampai melanggar hukum, berarti hukumannya harus lebih berat daripada bukan penegak hukum," cetusnya.
Lagi pula, kata Halomoan, hasil penyidikan Tim Khusus Polri sudah terang-benderang bahwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sekarang tinggal JPU (Jaksa Penuntut Umum)-nya bagaimana dalam menyusun dan merumuskan dakwaan dan tuntutannya serta membuktikan dakwaannya itu di pengadilan," paparnya.
Dalam konteks ini, Halomoan berharap Komisi Kejaksaan (Komjak) terus memantau kinerja para JPU kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan agar tidak kendor atau bahkan “masuk angin” di tengah jalan.
“Komjak harus awasi terus, jangan kasih kendor,” pintanya.
Harapan yang sama juga ia sampaikan kepada Komisi Yudisial (KY). “KY harus awasi kinerja majelis hakim agar tidak kendor apalagi ‘masuk angin’,” tukasnya.
Di sisi lain, Halomoan juga menyarankan pihak PN Jaksel agar mengantisipasi kerawanan keamanan di pengadilan saat persidangan tersangka Sambo dkk digelar, karena perkara ini menarik perhatian publik, sehingga pengunjungnya ia prediksi akan membludak.
"Keamanan ini harus diantisipasi, baik keamanan pengadilan maupun keamanan JPU dan hakim-hakim dari ancaman dan intimidasi mengingat kasus ini melibatkan tersangka yang bukan orang sembarangan," tandasnya.
Sidang perkara Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022) pekan depan akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso selaku ketua majelis hakim.
Sementara itu, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono telah ditetapkan sebagai hakim anggota.
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengerahkan 30 jaksa terbaiknya sebagai JPU kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan.