Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingatkan Bayar Iuran JKN, BPJS Kesehatan Padang Sidempuan Rangkul Pedagang Pasar

BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan mengunjungi pasar-pasar tradisional di Kota Padang Sidempuan, Kamis (6/10/2020).

Editor: Content Writer
zoom-in Ingatkan Bayar Iuran JKN, BPJS Kesehatan Padang Sidempuan Rangkul Pedagang Pasar
Istimewa
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membayar iuran, BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan mengunjungi pasar-pasar tradisional di Kota Padang Sidempuan, Kamis (6/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SUMATERA UTARA - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membayar iuran, BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan mengunjungi pasar-pasar tradisional di Kota Padang Sidempuan, Kamis (6/10/2020).

Petugas BPJS Kesehatan mendatangi satu per satu kios milik pedagang untuk memberikan edukasi seputar manfaat Program JKN dan pentingnya membayar iuran tepat waktu.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan, Novita Asrini Siregar mengatakan, penyebab kepesertaan Program JKN tidak aktif salah satunya karena terlambat membayar iuran bulanan.

Menurutnya, hal ini bisa merugikan para pedagang apabila sewaktu-waktu mengalami sakit saat menjalankan usahanya.

"Jaminan kesehatan memberikan perlindungan bagi masyarakat, termasuk pedagang dan seluruh anggota keluarganya. Sayangnya masih banyak peserta yang mengalami kendala pelayanan di fasilitas kesehatan akibat kepesertaan JKN-nya nonaktif. Kebanyakan bukan karena tidak mau membayar, melainkan karena lupa membayar iuran bulanan. Oleh karena itu, kami ingatkan mereka agar membayar iuran tepat waktu dengan memanfaatkan layanan autodebit, agar kepesertaan JKN mereka bisa selalu aktif,” kata Novita pada Kamis (6/10/2022).

Dalam kegiatan ini, BPJS Kesehatan juga menerangkan simulasi pelunasan iuran menunggak melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta yang menunggak mulai dari empat bulan dan seterusnya.

Novita menjelaskan, Program REHAB ditujukan untuk meringkankan peserta JKN yang menunggak dengan cara dicicil sesuai kemampuan finansialnya masing-masing. Status kepesertaan JKN akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Berita Rekomendasi

“Program REHAB khusus diberlakukan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Para pedagang pasar kebanyakan berada pada segmen tersebut, sehingga penting sekali mereka mengetahui bahwa ada cara yang lebih ringan membayar tunggakan, yaitu dengan mencicil,” kata Novita.

Putra Harahap (41), salah satu pedagang di Pasar Ucok Kodok, Padang Sidempuan menyambut baik kehadiran BPJS Kesehatan. Ia mengaku baru mengetahui perihal tunggakannya pada saat petugas BPJS Kesehatan mengunjungi kiosnya.

“Saya sangat senang dan terbantu dengan kedatangan BPJS Kesehatan yang datang langsung menemui pedagang di pasar. Ternyata masih banyak dari kami yang belum rutin membayar iuran. Mudah-mudahan tunggakannya bisa segera dilunasi dan jaminan kesehatannya aktif kembali,” tutur Putra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas