Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalender 2023: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Kejepit Tahun 2023

Daftar hari libur nasional, cuti bersama, dan hari kejepit dalam kalender 2023. Total libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kalender 2023: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Kejepit Tahun 2023
forbes.com
ILUSTRASI kalender - Inilah daftar hari libur nasional, cuti bersama, dan hari kejepit dalam kalender 2023. Total libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar hari libur nasional, cuti bersama, dan hari kejepit pada tahun 2023.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Mengutip dari kemenkopmk.go.id, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama selama 2023.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari.

Selain hari libur nasional dan cuti bersama, ada sejumlah hari kejepit yang berada di antara dua hari libur dalam kalender 2023.

Adanya hari kejepit bisa dimanfaatkan karyawan yang ingin mengambil cuti tambahan agar waktu liburan sedikit lebih panjang.

Baca juga: Ini Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang Telah Ditetapkan Pemerintah

Berikut daftar hari libur nasional pada 2023:

Berita Rekomendasi

- Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi

- Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Sabtu, 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Almasih

- Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Senin, 1 Mei 2023 : Hari Buruh Internasional

- Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih

- Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila

- Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE

- Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 H

- Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H

- Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI

- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW

- Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2023

Sementara itu, libur cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:

- Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Kamis, 23 Maret 2023: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, 21 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Senin, 24 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Selasa, 25 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Rabu, 26 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Selasa, 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak

- Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal

Baca juga: SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Berikut Rinciannya

Bila melihat pada daftar di atas, sejumlah hari libur nasional 2023 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Bagi karyawan dengan skema lima hari kerja, maka sejumlah hari libur nasional yang jatuh pada Sabtu dan Minggu, hampir tidak ada pengaruhnya.

Namun ada beberapa hari libur nasional yang jatuh pada Kamis sehingga hari Jumat bisa disebut menjadi hari kejepit.

Sebab hari itu berada di antara dua hari libur, pertama libur hari nasional dan hari libur reguler.

Berikut daftar hari kejepit dalam kalender 2023 bagi karyawan dengan skema lima hari kerja, Sabtu-Minggu libur:

- Jumat, 19 Mei 2023

- Jumat, 2 Juni 2023

- Jumat, 30 Juni 2023

- Jumat, 18 Agustus 2023

- Jumat, 29 September 2023

Bagaimana dengan karyawan enam hari kerja skema libur hari Minggu?

Bila merujuk pada daftar di atas, maka hanya ada satu hari kejepit.

Yaitu pada Sabtu, 8 April 2023 setelah libur Wafat Isa Almasih.

Tertuang dalam SKB

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (paling kiri), dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (paling kiri), dihadiri Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022). (kemenkopmk.go.id)

Sementara itu, kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rakor juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).

Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Termasuk sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Menko PMK.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas