Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Ini Contoh Perhitungan Pajak dan Dendanya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Berikut adalah contoh perhitungan pajak dan dendanya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.
Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Mengutip polri.go.id, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Baca juga: Dirjen Pajak: Saya Mengimbau Masyarakat Agar Tidak Mengajak Anggota Kami Melakukan Korupsi
Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Sebagai contoh, misalkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1 juta per tahun.
Kemudian, ada tunggakan pajak hingga tahun kelima.
Maka perhitungan pajak sesuai contoh dari Bapenda Jateng, adalah sebagai berikut
Pajak tahun jalan : Rp 1 juta Pajak dan tunggakan tahun 1 : Rp 1 juta + Rp 100.000 (denda)
Pajak dan tunggakan tahun 2 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 3 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 4 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 5 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Total pajak dan denda: Rp 6,5 juta.
Dalam pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 ini, maka denda Rp 500.000 dan pokok PKB tahun kelima Rp 1 juta dihapuskan.
Dengan demikian, pemohon hanya tinggal bayar pajak kendaraan Rp 5 juta.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.