Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Gus Nur, Sosok yang Didesak Ditangkap karena Diduga Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Profil Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja, sosok yang didesak agar ditangkap karena membuat Podcast yang isinya menyebut ijazah Jokowi palsu.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Profil Gus Nur, Sosok yang Didesak Ditangkap karena Diduga Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Kolase Tribunnews
Berikut profil Gus Nur, sosok yang didesak agar ditangkap karena diduga sebarkan hoaks ijazah Presiden Jokowi palsu. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja, sosok yang didesak agar ditangkap karena membuat Podcast yang isinya menyebut ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Diberitakan Tribunnews.com, elemen massa yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Jumat (7/10/2022) sore.

Mereka meminta agar polisi menangkap Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.

Hal ini karena dua orang itu membuat membuat Podcast yang diduga merendahkan kehormatan Presiden Jokowi.

Baca juga: Gus Nur Mengaku Pernyataannya Soal NU Saat Wawancara Bersama Refly Harun Spontanitas

Dalam video yang diunggah di Youtube Gus Nur 13 Official, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu. 

Atas beredarnya video itu, GPK meminta agar Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono ditangkap karena telah menyebarkan hoaks. 

Profil Gus Nur

Berita Rekomendasi

Lantas, siapakah Gus Nur? 

Gur Nur merupakan seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten. 

Ia lahir pada 11 Februari 1974 atau saat ini berusia 48 tahun. 

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.  (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.

Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas