Tim Kuasa Hukum Pastikan Keluarga Brigadir J Hadiri Persidangan Ferdy Sambo CS Pekan Depan
Ramos Hutabarat yang juga tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan, keluarga siap hadir dalam sidang nanti, termasuk ibunya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNNEWS.COM - Sidang perkara Ferdi Sambo CS sudah dijadwalkan pekan depan setelah sebelumnya berkas perkaranya rampung dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ramos Hutabarat, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengatakan, keluarga siap hadir dalam sidang nanti.
Keluarga Yosua Hutabarat akan hadir dan mengawal jalannya sidang.
"Tadi saya sudah menghubungi pihak keluarga itu, Pak Samuel dan tadi ibu Yosua. Mereka secara fisik dan mental siap untuk menghadapi persidangan secara langsung," kata Ramos dikutip dari Kompas Tv, Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga akan menyiapkan sejumlah saksi jika nanti dibutuhkan oleh JPU.
"Dan kami dari tim kuasa hukum sedang membuat rencana teknis bagaimana persidangan ini akan dihadiri oleh ibu Yosua."
Baca juga: Jhonson Panjaitan Tak Terima Yosua Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi: Itu Upaya Bebaskan Tersangka
"(Pasalnya) dia sangat menginginkan bisa melihat persidangan ini secara langsung," jelas Ramos.
Keluarga berharap Jaksa bisa membuktikan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdi Sambo CS di pengadilan.
Tak hanya keluarga Yosua dan tim kuasa hukumnya, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E juga tengah mempersiapkan amunisi menuju persidangan.
Sebagaimana diketahui, Bharada E adalah saksi kunci kasus ini sehingga terbuka.
Ia bahkan bersedia menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan ini.
Untuk itu, demi melindungi kliennya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy tengah menyiapkan psikolog, akademisi dan ahli profesional untuk membantu di persidangan nanti.
"Kita fokus kepada mental klien saya supaya siap menghadapi persidangan, sudah ada pendampingan juga dari psikolog."
Baca juga: LPSK: Brigadir Yosua Kepercayaan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Hanya Dia yang Tinggal di Saguling
"Nah mengenai apa yang disiapkan oleh tim penasihat hukum pastinya ada beberapa strategi, saya akan sampaikan nantinya di pengadilan, kalau sekarang terlalu dini."
"Tetapi sedikit saja saya sampaikan bahwa kita (sampai saat ini telah) siapkan ahli yang secara profesional dan kemudian akademisi yang terpanggil secara kemanusiaan untuk membantu Bharada E," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv, Senin (10/10/2022).
Apalagi, lanjut Ronny, status Bharada saat ini adalah Justice Collaborator dan ia juga konsisten pada apa yang ia yakini benar.
Baca juga: Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan
"Ya pastinya kita akan maksimal (membela Eliezer) kita melihat bahwa Bharada E ini sepanjang proses penyidikan ini kooperatif dan poin yang pertama yang membuat kita melihat bahwa dia kooperatif dan konsisten."
"Karena itu juga didampingi oleh LPSK dan sebagai status sebagai Justice Collaborator dan sudah diatur oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 bahwa saksi kunci atau saksi mahkota yang membuka terang perkara ini mendapatkan keadilan juga," ujar Ronny.
Ronny juga akan meminta LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa dan hakim mengenai status Justice Collaborator Bharada E.
"Jadi pertimbangan untuk Jaksa dan hakim Kami juga akan mendorong kepada LPSK untuk membuatkan surat rekomendasi kepada jaksa dan hakim mengenai status JC klien kami."
"Nah di sini perlu diingat bahwa klien saya ini kan yang membuka kasus ini menjadi terang benderang."
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Berharap Gugatan Deolipa ke Bharada E hingga Kabareskrim Berakhir Damai
"Tetapi dalam posisi perkara ini memang saksi yang lainnya juga menyampaikan berbeda dengan keterangan klien."
"Saya tapi prinsipnya, bahwa klien saya tetap konsisten menyampaikan sesuai dengan apa yang terjadi," jelas Ronny.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)