Batas Usia Badan AdHoc Pemilu 2024 Maksimal Usia 55 Tahun, Begini Pendapat Perludem
Perludem nilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memitigasi terkait keputusan batas usia maksimal untuk petugas badan Adhoc Pemilu 2024.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) nilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memitigasi terkait keputusan batas usia maksimal untuk petugas badan Adhoc Pemilu 2024 menjadi 55 tahun.
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan persiapan mitigasi itu perlu dilakukan agar kejadian pada Pemilu 2019 tidak terulang. Seperti yang diketahui, pada 2019 lalu banyak dari petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan.
"Perlu ada mitigasi misalnya banyak yang bersedia diatas 55 tahun terutama di Kabupaten dan Kota. KPU mesti koordinasi atau minta saran kepada NGO lokal terkait rancangan PKPU nya," ujar Kahfi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Meski begitu, Kahfi mengaku tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut. KPU dianggap Kahfi telah mamahami keputusan itu karena telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Terkait penentuan batas maksimal basan Adhoc, KPU sudah berkoordinasi dengan Kemenkes dan diputuskan bahwa badan Adhoc Pemilu 2024 ini maksimal berusia 55 tahun.
"Tentu Kemenkes punya otoritas menentukan terkait batas usia 55 tahun. Kalau dari saya, harus ada upaya mitigasi supaya kejadian 2019 petugas KPPS meninggal tidak terulang," kata dia.
Sementara itu, Kahfi juga menegaskan, posisi badan Adhoc ini bukanlah lapangan pekerjaan seperti pada umumnya, melainkan mencari relawan untuk menyelenggarakan pemilu.
Ia pun menyebut tak bisa membayangkan, nantinya badan Adhoc ini dijadikan masyarakat sebagai ajang mencari pekerjaan.
Baca juga: KPU Gelar Uji Publik Dua Rancangan PKPU Terkait Badan Ad Hoc Pemilu
"Badan Adhoc ini bukan untuk cari kerja tapi lebih ke volunter untuk menyelenggarakan pemilu," sebutnya.