Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 5 Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima di Kemnaker.go.id, Cek Rekeningmu Sekarang!

Kemnaker menginfomasikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 5 cair hari ini, cek penerimanya di kemnaker.go.id.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BSU Tahap 5 Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima di Kemnaker.go.id, Cek Rekeningmu Sekarang!
Instagram @kemnaker
BSU tahap 5 cair mulai hari ini, Rabu (12/10/2022), cek penerimanya di kemnaker.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginfomasikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 5 cair hari ini, cek penerimanya di kemnaker.go.id.

Melalui akun Instagramnya, Kemnaker menyampaikan BSU tahap 5 cair mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).

Kemnaker menyarankan kepada yang merasa menjadi penerima BSU dan belum menerima dana BSU untuk segera mengecek nomor rekening masing-masing.

Baca juga: BSU Tetap Cair Jika Orang Tua Terima PKH, Ini Syaratnya

Sayangnya, Kemnaker tidak menjelaskan berapa jumlah penerima BSU tahap 5 ini. 

"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker!

#BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima.

Yuk segera cek rekeningmu, Mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini," tulis @kemnaker.

BSU tahap 5 cair mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).
BSU tahap 5 cair mulai hari ini, Rabu (12/10/2022). (Instagram @kemnaker)
Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, BSU tahap 5 merupakan kelanjutan penyaluran BSU di tahap-tahap sebelumnya.

BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada penerima dan hanya sekali penyaluran.

Cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penerima BSU 2022 bisa dicek melalui dua laman online yakni kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Untuk pengecekan di Kemnaker.go.id, caranya sebagai berikut: 

1. Akses kemnaker.go.id atau klik LINK.

2. Apabila belum memiliki akun, daftar akun lebih dahulu. 

3. Setelah berhasil membuat akun, Login ke akun yang sudah dibuat.

4. Lengkapi profil biodata diri.

5. Cek notifikasi: notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan. 

Apabila statusnya sudah disalurkan, silahkan cek rekening bank Himbara Anda karena kemungkinan dana BSU sudah masuk ke rekening. 

Selain itu, penerima BSU juga bisa dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Caranya sebagai berikut:

1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI.

2. Di bagian bawah akan ada bagian cek penerima BSU.

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru, dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'.

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Cair Hari Ini, Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 5 di kemnaker.go.id

Sejumlah syarat penerima BSU 2022

Calon penerima BSU 2022 harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Syarat penerima BSU 2022 itu tercantum dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

Merujuk Permenaker tersebut, syarat penerima BSU 2022 sebagai berikut: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah). 

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas