Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukti Tragedi Kanjuruhan Sedang Dikaji, Mahfud MD Segera Serahkan Hasil Investigasi TGIPF ke Jokowi

Mahfud MD mengatakan sejumlah bukti penting yang didapatkan TGIPF dari lapangan tengah dikaji, akan serahkan laporan pada Jokowi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bukti Tragedi Kanjuruhan Sedang Dikaji, Mahfud MD Segera Serahkan Hasil Investigasi TGIPF ke Jokowi
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan sejumlah bukti penting yang didapatkan TGIPF dari lapangan tengah dikaji, akan serahkan laporan pada Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan, Mahfud MD, kembali menyampaikan pernyataan terkait pengusutan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengatakan sejumlah bukti penting yang didapatkan TGIPF dari lapangan tengah dikaji.

Sebagian bukti penting, di antaranya sedang diperiksa di laboratorium.

Mahfud MD menyebut, satu di antara bukti itu adalah kandungan gas air mata kedaluwarsa yang dipakai polisi dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Misalnya menyangkut dengan kandungan gas air mata."

"Apakah kedaluwarsa itu berbahaya atau sejauh mana tingkat kebahayaannya, lebih berbahaya atau lebih tidak berbahaya daripada yang tidak kedaluwarsa," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Menurut Mahfud MD, TGIPF juga telah menemukan sejumlah gas air mata yang kedaluwarsa.

Berita Rekomendasi

"Tim juga menemukan bahwa gas-gas yang disemprotkan itu sebagian dari yang ditemukan itu ada yang sudah kedaluwarsa, ada yang masih akan diperiksa lagi apakah kedaluwarsa atau tidak," terangnya.

TGIPF akan Serahkan Laporan pada Jokowi

Mahfud MD mengatakan, TGIPF akan mulai melakukan analisis terkait Tragedi Kanjuruhan pada Rabu (12/10/2022).

Selain itu, TGIPF juga sekaligus akan menyusun kesimpulan dan rekomendasi.

Dengan demikian, diharapkan laporannya bisa diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10/2022).

"Jadi kalau dulu kami minta satu bulan, presiden menyatakan kalau bisa dua minggu."

"Kami Insya Allah lebih cepat lagi, 10 hari saja, artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan," ungkap Mahfud MD, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Tambah Jadi 132 Orang, Komnas HAM Beberkan Penyebab Utama

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/10/2022). Mahfud MD mengatakan sejumlah bukti penting yang didapatkan TGIPF dari lapangan tengah dikaji.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/10/2022). Mahfud MD mengatakan sejumlah bukti penting yang didapatkan TGIPF dari lapangan tengah dikaji. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sementara itu, TGIPF akan berbicara langsung dengan FIFA apabila terdapat sesuatu yang perlu dikoreksi mengenai aturan yang telah ditetapkan.

“Tapi, bila ada kaitannya dengan peraturan perundang-undangan kita, maka kita akan merekomendasikan terobosan hukum untuk memastikan jalannya pertandingan dan kompetisi sepak bola nasional yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Mahfud MD, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Komisi X DPR RI akan Bentuk Pansus Terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang

Sebelumnya, TGIPF telah meminta klarifikasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Mahfud MD, permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan tidak diterapkannya beberapa standar peraturan dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Tim sedang mengonfirmasi beberapa hal yang dinilai kelemahan atau kesalahan dan penerapan standar peraturan yang semestinya dilaksanakan,” imbuhnya.

Menkopolhukam sekaligus TGIPF Prof Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). Mahfud MD mengatakan sejumlah bukti penting yang didapatkan TGIPF dari lapangan tengah dikaji.
Menkopolhukam sekaligus TGIPF Prof Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). Mahfud MD mengatakan sejumlah bukti penting yang didapatkan TGIPF dari lapangan tengah dikaji. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebagai informasi, total korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan sebanyak 132 orang.

Pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa ini.

Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; dan security steward, Suko Sutrisnom.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas