KRONOLOGI Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono hingga Dibantah Gibran dan UGM
Berikut kronologi gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono, beserta tanggapan Stafsus Presiden, Gibran hingga UGM.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini, publik tengah diramaikan dengan adanya isu dugaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono, seorang penulis yang sebelumnya pernah menulis buku Jokowi Undercover.
Gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi ini pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, Bambang ingin agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Yakni berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Tak hanya itu, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya.
Terutama untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Baca juga: Pejelasan UGM Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Tahun Masuk Kelulusan dan Format Tulisan yang Disoal
Stafsus Presiden Membantah dan Tegaskan Jokowi Miliki Ijazah Asli
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah asli dan dapat dibuktikan dengan mudah keasliannya.
Peryataan Dini tersebut terkait dengan gugatan Ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
Presiden digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yakni terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
“Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah,” kata Dini, Selasa, (4/10/2022).
Baca juga: Jawaban Gibran Ikut Dituduh Beli Ijazah di Luar Negeri: Free Ongkir dan Dapat Cashback
Terkait gugatan tersebut Dini mengatakan mengajukan gugatan adalah hak warga negara.
Ia mempersilahkan siapapun untuk melakukan gugatan apabila memang merasa memiliki bukti yang cukup.
Namun apabila gugatan tersebut tidak memiliki dasar maka akan mempermalukan diri sendiri.
“Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti- nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” kata Dini.
Baca juga: Klarifikasi UGM Terkait Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Ir Joko Widodo Lulusan Fakultas Kehutanan
Gibran Beri Tanggapan
Putra sulung Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka menjawab santai polemik ijazah palsu ayahnya.
Bahkan putra sulung Jokowi yang merupakan Wali Kota Solo itu mengaku sampai bosan menanggapinya.
Menurut Gibran, soal ijazah merupakan isu lama.
Sama seperti Jokowi dituding memiliki paham komunisme.
"Ora itu isune muncul terus, isu komunis, isu ijazah, wes takono sing gae isu nganti bosen nanggepi aku (udah tanya yang buat isu, sampai bosan saya nanggepi)," kata Gibran sebagaimana telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Ditanya apakah membantah terkait ijazah palsu Presiden Jokowi, menurutnya hal itu percuma.
Baca juga: Massa Geruduk Mabes Polri, Mendesak Agar Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap
"Bantah ping 100 kali percuma yen ngomong karo wong ra waras (kalau ngomong sama orang gak waras)," ungkapnya.
Suami Selvi Ananda itu mengaskan bahwa riwayat pendidikan Presiden Jokowi sesuai dengan ijazah yang didaftarkan.
Bahkan, sejak menjabat Wali Kota Solo ijazah Jokowi kata Gibran, tidak pernah berubah.
"Ya sesuai itu. Saiki daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah, nganggo opo nganggo godong pisang pie, kan yo ora (enggak pakai ijazah, pakai apa? Pakai daun pisang apa? Kan ya enggak)," tegasnya.
Dirinya menegaskan bahwa Jokowi tidak akan berbohong untuk mendaftar Presiden.
"Mosok arep ngapusi (bohong), mosok pendaftaran presiden meh ngapusi," pungkasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat terkait Dugaan Ijazah Palsu SD hingga SMA
Tanggapan Kepala SMAN 6 Surakarta
Diberitakan Tribunnews.com, perlu diketahui Presiden Jokowi merupakan lulusan dari SMAN 6 Surakarta.
Sekolah itu dahulunya bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Sekolah itu didirikan pada 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.
Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015-2020 Agung Wijayanto mengatakan, dirinya tidak ingin menanggapi berlebihan terkait isu ijazah Jokowi.
"Kalau yang begini-begini saya tidak mau berpendapat. Biar masyarakat sendiri yang menilai," kata Agung dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Jokowi Digugat Ijazah Palsu, Stafsus Presiden: Bila Tidak Terbukti akan Menampar Muka Sendiri
Menurut Agung, dirinya sudah sering mengkonfirmasi terkait ijazah Jokowi. Sehingga apabila ada yang masih meragukan bisa datang ke SMAN 6 Surakarta.
"Saya pikir dari saya lebih dari cukuplah bagi yang berpikir. Iya yang masih meragukan bisa mengecek ke SMAN 6 Solo karena dokumennya ada di SMAN 6 Surakarta," ungkap Agung yang sekarang menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Surakarta.
Sebagai informasi, pendirian SMPP sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025b/0/1975 tentang Pembukaan Beberapa Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan di Provinsi Tingkat I Jawa Tengah.
Kala itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Syarif Thayeb.
Baca juga: PROFIL Bambang Tri Mulyono yang Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dibui 3 Tahun
Selain di Solo, dalam SK Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pembukaan SMPP juga dilakukan di Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purwodadi.
Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Termasuk di dalamnya Jokowi.
Seiring perkembangan waktu, pada tahun 1985, SMPP berubah nama menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas dan kemudian berubah menjadi SMAN 6 Surakarta sampai sekarang.
Perubahan nama sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985. Jokowi lulus tahun 1980.
Praktis ijazah Jokowi bunyinya tidak SMAN 6 Surakarta. Ijazah Jokowi masih SMPP.
Baca juga: Rektor UGM Bantah Ijazah Milik Jokowi Palsu: Benar-benar Lulusan Universitas Gadjah Mada
UGM Buka Suara soal Ijazah S1 Jokowi
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D menjelaskan adanya klarifikasi itu lantaran mempertimbangkan beredarnya isu atau informasi yang terjadi di media.
“Kami dari pihak UGM, dimana Pak Jokowi pernah menempuh pendidikan, perlu menyampaikan beberapa hal. Bapak Ir. Joko Widodo adalah alumni Program Studi (Prodi) S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980,” ujarnya saat konferensi pers di kampus UGM hari ini, Selasa (11/10/2022)
Ia mengatakan, Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak UGM.
“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” tukasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Choirul Arifin/Hasanudin Aco/Taufik Ismail/Ilham Rian Pratama)