Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM akan Minta Keterangan Dirut Indosiar hingga Ahli Hukum Olahraga

Direktur PT LIB hingga pihak Indosiar akan dimintai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan pada Kamis (13/10/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM akan Minta Keterangan Dirut Indosiar hingga Ahli Hukum Olahraga
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) bersama Choirul Anam (kiri) usai bertemu Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Choirul Anam, mengungkapkan akan meminta keterangan Direktur Utama PT LIB hingga pihak Indosiar terkait tragedi Kanjuruhan, Rabu (12/10/2022).

Dalam melakukan peninjauan Kanjuruhan, Komnas HAM telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Termasuk manajemen dan pengurus Arema, pemain Arema, Bupati Malang dan jajarannya hingga saksi dan korban.

Selanjutnya, Choirul Anam akan memintai keterangan dari pihak PT LIB, Indosiar, PSSI, dan ahli hukum olahraga.

"Kami mengagendakan juga melakukan permintaan keterangan terhadap Direktur PT LIB (Akhmad Hadian Lukita), Direktur Utama Indosiar sebagai broadcaster-nya, Ahli Hukum Olahraga dan PSSI."

"Rencanakan besok (Kamis)," kata Anam dalam keterangan pers, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD soal Penggunaan Gas Air Mata hingga Ribuan Suporter Turun Tribun

Komnas HAM pun berharap para pihak yang akan dimintai keterangan dapat bekerjasama mengungkap peristiwa Kanjuruhan ini.

BERITA REKOMENDASI

"Kami berharap semua pihak yang kami rencanakan untuk permintaan keterangan besok bisa bekerja sama dengan kami untuk membuat terangnya peristiwa."

"Apa yang kami lkaukan dalam konteks hal ini untuk korban dan untuk perbaikan sepak bola kita, sehingga tidak boleh lagi ada korban-korban, ini soal tata kelola sepak bola, soal tata kelola keamanan, dan soal pelindungan hak asasi manusia," ungkap Anam.

Dalam kesempatan tersebut, Choirul Anam juga menyampaikan sejumlah temuan dari Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan.

Di antaranya mengenai rencana pengamanan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.

"Ditemukan informasi pra-kondisi dan rencana pengamanan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.


"Salah satu fokus Komnas HAM melihat jumlah korban yang begitu besar, kami melihat bagaimana rencana pengamanan dan pra-kondisi yang dilakukan untuk memastikan pertandingan tersebut berjalan dengan aman dan nyaman untuk suporter," jelas Choirul Anam.

Lebih lanjut, Choirul Anam menyatakan, kondisi di Stadion Kanjuruhan masih terkendali 14-20 menit setelah pertandingan.

"Sekitar 14-20 menit pascapeluit panjang tanda pertandingan selesai dibunyikan, kondisi di Stadion Kanjuruhan masih terkendali," ungkapnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) bersama Choirul Anam (kiri) usai bertemu Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). Komnas HAM akan mengumumkan hasil investigasinya terkait Tragedi Kanjuruhan besok.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) bersama Choirul Anam (kiri) usai bertemu Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). Komnas HAM akan mengumumkan hasil investigasinya terkait Tragedi Kanjuruhan besok. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Lantas, sejumlah pemain pun menyampiakan permintaan maaf kepada suporter Aremania.

"Pemain Arema kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Aremania yang berada di Stadion Kanjuruhan."

"Pada saat pemain Arema menuju ruang ganti, sejumlah Aremania menghampiri dan memeluk pemain dengan tujuan memberi semangat," terang dia.

Sebagai informasi, tragedi pasca pertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu, mengakibatkan ratusan korban meninggal.

Pasca kejadian, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD.

Pihak Komnas HAM pun juga melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan 12 Pihak soal Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bupati Malang hingga Security

Kemudian, pihak kepolisian kini sudah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga anggota polisi.

Adapun enam tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL, AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel), SS selaku security officer, dan Kabagops Polres Malang, Wahyu Ss.

Kemudian, H, anggota Brimob Polda Jatim dan BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas