Contoh Malaysia, Imigrasi akan Terbitkan Visa Bagi Miliarder Dunia
Menurut Widodo, rencana ini didukung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suatu terobosan bakal dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam waktu dekat, Imigrasi akan meluncurkan visa bagi para miliarder dunia yang disebut visa "rumah kedua".
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan visa ini diyakini bisa menarik para diaspora untuk pulang kampung atau orang kaya dunia untuk tinggal di Indonesia.
"Kami berharap kehadiran para miliader ini bisa menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja," kata Widodo dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Imigrasi Cetak Paspor yang Menyertakan Kolom Tanda Tangan, Didistribusikan Bulan Ini
Widodo mengatakan visa "rumah kedua" ini dasarnya mengacu pada Pasal 39 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU Cipta Kerja pada Pasal 39.
Pada kedua pasal itu menyatakan bahwa visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.
Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat 1 huruf a UU Cipta Kerja disebutkan yang dimaksud dengan "visa tinggal terbatas rumah kedua" adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
"Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja," kata Widodo.
"Diharapkan begitu memasuki tahun tertentu, mereka menetap dan berinvestasi di Indonesia serta mengubah visanya menjadi Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap)," ujar Widodo.
Widodo mencontohkan di Malaysia.
Dikatakan bahwa pemberian visa serupa juga telah dilakukan dengan syarat bagi setiap Warga Negara Asing (WNA) harus menyetor uang yang dirupiahkan Rp 500 juta sebagai deposito.
Apabila nanti visa habis, uang itu akan dikembalikan utuh.
Saat ini pihaknya masih menggodok besaran uang depositonya.
Widodo menyebutkan kebijakan visa "rumah kedua" di Malaysia ini berhasil menyedot banyak orang datang ke negeri jiran dengan kualitas orang asing yang qualified.
Menurut Widodo, rencana ini didukung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahasan visa dengan masa berlaku 10 tahun itu dilakukan dalam rapat terbatas (ratas). Bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan visa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.