Ferdy Sambo: Ini Masalah Harga Diri, Percuma Bintang 2 Kalau Kehormatan Dihancurkan Brigadir J
Ferdy Sambo sempat mengungkapkan kemarahannya atas perbuatan Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Berikutnya, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan agar menangani kasus Brigadir J.
Ia juga memerintahkan untuk mengaburkan peristiwa Magelang.
“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” bunyi surat dakwaan tersebut.
Akan Terungkap di Sidang Perdana
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Humas Polri di kawasan Duren Sawit Jakarta pada 7 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Tersangka lainnya yang akan disidangkan pada hari yang sama yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga majelis hakim untuk pimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Wahyu Iman Santosa akan ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Ketiganya akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo
Lalu untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, sidangnya akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.