Ferdy Sambo: Ini Masalah Harga Diri, Percuma Bintang 2 Kalau Kehormatan Dihancurkan Brigadir J
Ferdy Sambo sempat mengungkapkan kemarahannya atas perbuatan Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo sempat mengungkapkan kemarahannya atas perbuatan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Tindakan Brigadir J dinilai menjatuhkan harga dirinya sebagai jenderal bintang dua.
Hal ini terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) seperti dilihat Kamis (13/10/2022).
Adapun ungkapan kemarahan itu disampaikan langsung oleh Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali dan Kombes Agus Nurpatria di Kantor Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
“Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Sambo dalam surat dakwaan tersebut.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tanggapi Perintah Ferdy Sambo pada Bharada E Hajar Chard
Dalam surat dakwaan itu, saat itu Brigjen Benny Ali mendapatkan telepon dari Dedy Murti agar menghadap Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.
Di sana, dia bertemu dengan Ferdy Sambo.
“Benny Ali menyatakan saya ‘dipanggil Pimpinan’, kemudian dijawab Saksi Ferdy Sambo, ‘oh iya, jelaskan saja, nanti saya menghadap juga’, kemudian saksi Hendra Kurniawan, mendampingi Benny Ali bersama menghadap Pimpinan," bunyi surat dakwaan tersebut.
Setelah menghadap Kapolri, Hendra dan Ferdy Sambo kembali ke ruangan Pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga.
Keduanya langsung menemui Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf untuk menyamakan pikiran sesuai skenario polisi tembak polisi.
Selanjutnya, Ferdy Sambo kembali memanggil Hendra, Benny, Agus Nurpatria dan Harun.
Di sana, Sambo menjelaskan perbincangannya dengan Kapolri.
“Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak ngga mbo..’ dan saksi Ferdy Sambo menjawab ‘Siap tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45’," bunyi surat dakwaan tersebut.
Berikutnya, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan agar menangani kasus Brigadir J.
Ia juga memerintahkan untuk mengaburkan peristiwa Magelang.
“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” bunyi surat dakwaan tersebut.
Akan Terungkap di Sidang Perdana
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Humas Polri di kawasan Duren Sawit Jakarta pada 7 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Tersangka lainnya yang akan disidangkan pada hari yang sama yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga majelis hakim untuk pimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Wahyu Iman Santosa akan ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Ketiganya akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo
Lalu untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, sidangnya akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.