Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp1,2 Miliar dari Denda Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp1,2 miliar ke kas negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Setor Rp1,2 Miliar dari Denda Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anas Urbaningrum 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp1,2 miliar ke kas negara.

Uang itu didapat dari pembayaran denda mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan korporasi PT Nindya Karya (Persero).

"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).

Ali memerinci masing-masing pembayaran denda.

"Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta," imbuhnya.

Ali menambahkan, untuk perkara-perkara lainnya, KPK akan mengoptimalkan penagihan uang denda dan uang pengganti pada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya pemulihan aset (asset recovery).

Berita Rekomendasi

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.

Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: SBY Khawatir Pemilu 2024 Tidak Adil, PDIP Ungkit Kecurangan Pemilu 2009 dan Anas Urbaningrum

Sementara PT Nindya Karya dihukum membayar denda senilai Rp900 juta karena terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.

Selain itu, PT Nindya Karya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas