Temuan LPSK Soal Tragedi Kanjuruhan: Ada Penggunaan Gas Air Mata Berlebih Hingga ke Luar Stadion
LPSK mendapati adanya penembakan gas air mata berlebihan yang dilakukan aparat keamanan saat Tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
LPSK pun mendapati adanya temuan perbuatan menghalang-halangi proses evakuasi korban yang dilakukan oknum aparat keamanan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Hal itu dikonfirmasi langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut temuan itu didapati setelah pihaknya melakukan investigasi dan melakukan wawancara dengan beberapa saksi.
Bahkan penghalangan itu turut dialami oleh tenaga medis yang diterjunkan ke lokasi guna melakukan pertolongan.
Ironisnya, beberapa saksi juga menyebut, mendapatkan tindakan represif berupa pemukulan dari oknum aparat tersebut.
Baca juga: Aremania Bakal Gaungkan Terus Ganasnya Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan
"Pada relawan medis ini ada beberapa keterangan dari saksi yang menyatakan bahwa ketika dia akan menolong korban yang lain itu justru mengalami dihalang-halangi oleh aparat dan juga mengalami pemukulan," kata Hasto saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022).
Tak hanya itu, LPSK juga menyatakan, dalam proses evakuasi korban, terjadi kelambataan penanganan yang dilakukan pihak penyelenggara termasuk aparat keamanan.
Hal itu ditandai kata dia dengan tidak adanya permintaan pengerahan ambulans ke fasilitas kesehatan terdekat saat korban sudah mulai berjatuhan.
"Rupanya memang tidak ada permintaan pengerahan ambulan ini dari panitia maupun dari aparat keamanan, untuk ikut membantu evakuasi para korban ini," kata Hasto.
Baca juga: Mahfud MD Lapor ke Jokowi soal Tragedi Kanjuruhan Besok
Dirinya menyatakan, berdasarkan keterangan saksi yang ditemukan saat melakukan investigasi, banyak dari mereka yang mentebut kalau oknum aparat menolak untuk memberikan pertolongan.
Padahal kata dia, sudah banyak suporter Arema Malang yang menjadi korban meminta pertolongan itu kepada aparat keamanan.
"Terdapat informasi dari berbagai sumber bahwa oknum aparat keamanan menolak memberikan pertolongan pada korban yang luka yang meminta pertolongan," kata dia.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 132 orang meninggal dunia.
Selain korban jiwa, ratusan korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.
Akibat tragedi ini, terdapat beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat serta beberapa perwira Brimob Polda Jawa Timur.