VIDEO Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus KDRT, Rizky Billar Mengaku Tidak Menyesal
Selebritis Rizky Billar tidak mengakui melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebritis Rizky Billar tidak mengakui melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan hal itu di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Nggak ada pengakuan pengakuan," kata Hotma Sitompul.
Hotma Sitompul juga menyebut bahwa Rizky Billar tidak menyesali perbuatannya sebab tidak melakukannya.
"Nggak ada penyesalan tidak ada," ujar Hotma Sitompul.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima bukti dan hasil visum.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Rizky Billar kembali jalani pemeriksaan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar ditemani oleh kuasa hukum dan kakaknya sebagai perwakilan dari keluarga.
"Pengacara dan keluarganya ada yang mendampingi," tutur Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
"Ada pengacara sama kakaknya di atas," lanjutnya.
Rizky Billar mulai jalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 12.00 WIB tadi, dan polisi menyiapkan 40 pertanyaan lebih.
"Dari jam 12 sudah dilakukan pemeriksaan," kata Nurma.
Terkait kemungkinan Rizky Billar akan ditahan, Nurma belum bisa memberikam penjelasan kepada awak media.
"Nanti kita lihat dari perkembangan yg sudah disiapkan. Proses masih berlanjut, jadi diminta bersabar ya teman-teman media," ungkapnya.
Hari ini Rizky Billar kembali jalani pemeriksaan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak KDRT ke Lesti Kejora.
Polisi melihat ada unsur pidana dalam laporan Lesti terhadap Rizky Billar yang diduga melakukan tindak kekerasan.
Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Rizky Billar
Polisi memastikan kondisi Rizky Billar dalam keadaan sehat saat diperiksa sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (13/10/2022).
"Sekarang RB masih sehat masih baik sekarang lagi diperiska oleh penyidik. Pengacara lagi mendampingi dan juga keluarga," kata Nurma kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma mengungkapkan Rizky Billar sudah dicek kesehatannya terlebih dahulu oleh tim sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Jadi R sudah mendatangkan tim kesehatan Polres Jaksel untuk memeriksa jika memang sakit kita tidak akan memeriksa orang sakit. Tapi setelah dapat keterangan kita dapat memeriksa R," ujar dia.
Nurma menerangkan, penyidik mengajukan 40 butir pertanyaan terkait dengan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
"Kita pertanyakan soal kejadian yang dilaporkan KDRT berarti kita menanyakan soal KDRT," ungkapnya.
Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT
Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.
Kini Billar akan melanjutkan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status barunya sebagai tersangka.(*)