Apakah Ucapan Talak Cerai Bisa Dibatalkan? Berikut Alasan Jatuhnya Talak
Dosen IAIN Metro Lampung, Dr Mufliha Wijayanti membahas terkait talak pernikahan, apakah ucapan talak cerai bisa dibatalkan, dan alasan jatuh talak.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
- suami tidak dapat memberi nafkah;
- suami tidak dapat membahagiakan istri.
5. Fasakh
Fasakh adalah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu:
Karena rusaknya akad nikah seperti:
- diketahui bahwa istri adalah mahram suami;
- salah seorang suami / istri keluar dari agama Islam;
- semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.
Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti:
- terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat;
- suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;
- suami dinyatakan hilang;
- suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.
6. Hadhanah
Hadhanah artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil.
Jika suami/istri bercerai yang berhak mengasuh anaknya adalah:
- ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya;
- jika si ibu telah menikah lagi hak mengasuh anak adalah ayahnya.
(Tribunnews.com/Latifah)