Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Hingga Ditempatkan di Tempat Khusus Terkait Kasus Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kronologi penangkapan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa karena tersangkut kasus Narkoba.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kronologi penangkapan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa karena tersangkut kasus Narkoba.
Kapolri mengungkap penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap Narkoba. Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian saat itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
"Atas dasar tersebut memintya untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi," tutur Kapolri.
Baca juga: Kapolri Beberkan Kronologi Terungkapnya Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 2 Polisi Lain Terlibat
Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran Narkoba tersebut.
"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ujarnya.
Saat ini Irjen Teddy Minahasa sudah ditempakan di tempat khusus guna melakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM diputuskan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," katanya.
Baca juga: Kapolri Urai Keterlibatan Teddy Minahasa di Kasus Narkoba: Bripka, Kompol, dan Eks Kapolres Terlibat
Diberitakan sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapatkan kabar jika Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni.
"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni kepada Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).
Sahroni meminta ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menindak tegas para pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Di Tengah Kabar Penangkapan Teddy Minahasa, Kapolri: Komitmen Kami Bersih-bersih Institusi Polri
Hal itu diungkap Sahroni dalam akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Dia meminta agar Listyo memecat dan memidanakan anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Pak Kapolri saya minta ketegasan anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba. Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan anda memimpin institusi besar," tulisnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Irjen Teddy Minahasa akan menempati jabatan Kapolda Jawa Timur yang ditinggalkan Irjen Nico Afinta.
Baca juga: Bicara Dugaan Kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri: Kami Akan Tindak Tegas Judi Online dan Narkoba
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Jabatan Kapolda Jawa Timur berganti perwira.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pergantian sejumlah Pati Polri tersebut.
"Ya betul, TR tersebut adalah tour of duty dan tour of area, mutasi adalah hal yang alamiah diorganisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi saat dihubungi, Senin (10/10/2022).
Jabatan Kapolda Jawa Timur yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Nico Afinta, kini akan diisi Irjen Teddy Minahasa.
Nico dipindahkan dari jabatan Kapolda Jawa Timur untuk mengisi jabatan Sahlisosbud Kapolri.
Sedangkan, jabatan yang ditinggal Teddy yakni Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) akan diisi oleh Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdikat Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.