KY Bakal Hadir di Setiap Sidang Ferdy Sambo Cs untuk Awasi Tingkah Laku Majelis Hakim
Wakil Ketua Komisi Yudisial RI M. Taufik HZ memastikan, pihaknya bakal melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap tingkah laku majelis hakim
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial RI M. Taufik HZ memastikan, pihaknya bakal melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap tingkah laku majelis hakim dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan kata Taufik, nantinya akan ada beberapa tim yang hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di tiap persidangan yang menjerat Ferdy Sambo Cs.
Pernyataan Taufik ini sekaligus merespons desakan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang mendesak KY untuk mengawasi kinerja para majelis hakim.
"Insha Allah kami tiap hari akan berada di pengadilan untuk kasus ini," kata Taufik saat berdiskusi dengan TAMPAK di Kantor KY, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Taufik menyebut, hal mendasar pihaknya melakukan pengawasan terhadap persidangan ini, karena menurutnya, kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut menuai sorotan publik.
Oleh karenanya, sikap transparansi para majelis hakim akan diuji dalam sidang yang akan mulai digelar pada Senin (17/10/2022) tersebut.
"Menyangkut kapasitas kami juga sebagai pengawas hakim sebagai penjaga kehormatan keluhuran dan martabat hakim dan akan menaruh eksistensi kami di situ," tukas Taufik.
Terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan mengerahkan tim untuk memantau proses persidangan kasus yang menyeret Ferdy Sambo.
Pemantauan yang dilakukan KY bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim.
Rencananya, akan ada dua tim yang dikerahkan dalam pemantauan.
Satu tim dikerahkan untuk melakukan pengawasan. Kemudian satu tim lagi dikerahkan untuk advokasi.
"Tim tersebut akan hadir di pesidangan dari waktu ke waktu," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting pada Jumat (14/10/2022).
Pemantauan dalam konteks pengawasan akan dilakukan KY terhadap Majelis Hakim yang megadili perkara.
Baca juga: Dua Tim Dikerahkan KY untuk Pantau Sidang Ferdy Sambo dkk
Hal itu bertujuan untuk memastikan para hakim yang ditugaskan benar-benar menjalankan kode etik dan pedoman perilaku hakim.