Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengungkapan Kasus Narkoba 5 Kilogram yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa, Awalnya Gerebek Indekos

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengungkapan Kasus Narkoba 5 Kilogram yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa, Awalnya Gerebek Indekos
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). 

Mendengar hal itu, pihak Polres Jakarta Pusat langsung melapor ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait perkembangan pengungkapan kasus tersebut.

Atas perintah Kapolda Metro Jaya, pengembangan kasus pun dilanjutkan.

"Kami berhasil menangkap KS dan dia menyebutkan barang dari R. Sering melakukan pertemuan di Kebon Jeruk," ujar Komarudin.

Kemudian, tersangka AW ditangkap, pada 12 Oktober 2022.
AW saat itu sedang bersama A.

Di tempat AW berhasil ditemukan 1 Kilogram sabu.

Selanjutnya, tersangka A dan R menyebut masih ada barang yang disimpan D, yang merupakan polisi berpangkat AKBP sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi.

"Kita amankan barang bukti di D, 2 Kilogram sabu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan tersangka D dan R, ditemukan adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.

Adapaun Komarudin menjelaskan, dari 5 Kilogram sabu tersebut.

3,3 Kilogram sabu berhasil diamankan dan 1,7 Kilogram sudah dijual tersangka DG.

Tersangka DG saat ini telah ditahan pihak polisi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009,
ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas