FAKTA Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Pengendali Sabu 5 Kg, Terancam Hukuman Mati
Fakta Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba, terungkap peran hingga ancaman hukumannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Mukti melanjutkan, AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi, mengambil barang bukti seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.
Dalam menjalankan perintah Teddy, AKBP D mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas agar barang bukti yang dimusnahkan tidak berkurang.
"Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas," papar Mukti.
Baca juga: Nasib Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa, Begini Penjelasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
Sementara itu, Teddy Minahasa baru ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Tria Sutrisna)