Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya
Berikut penjelasan Talak perceraian menurut Islam beserta dasar hukumnya. Tata cara Talak diatur baik dalam fiqh maupun dalam Undang-Undang Perkawinan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan Talak perceraian menurut pandangan Islam.
Secara bahasa Talak berarti melepaskan.
Sehingga dalam pernikahan, Talak berarti melepaskan ikatan nikah antara suami dan istri.
Dikutip dari digilib.uinsby.ac.id, Talak menurut arti yang umum ialah segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya.
Talak juga berlaku ketika terjadi perceraian karena meninggalnya seorang suami.
Namun, dalam arti yang khusus Talak ialah perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.
Baca juga: Bisakah Suami dan Istri Rujuk Setelah Talak Tiga? Berikut Penjelasannya
Dengan demikian, ikatan perkawinan sebenarnya dapat putus dan tata caranya telah diatur baik dalam fiqh maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan.
Dosen IAIN Metro Lampung, Mufliha Wijayanti, mengatakan bahwa ada pembatasan perceraian dalam Islam.
"Dari yang semula cerai bisa dilakukan bolak-balik dan boleh kembali rujuk sesuka hati, oleh Islam dibatasi yakni perceraian yang boleh dirujuk hanya 2 kali," ungkap Mufliha pada Jumat (14/10/2022), dalam tayangan OASE Tribunnews.com.
Mufliha juga menjelaskan apabila jatuh talak 1 maka antara suami dan istri harus berjarak.
"Ketika sudah jatuh talak 1 maka suami istri harus berjarak untuk tidak melakukan hubungan suami istri," jelas Mufliha.
Apabila telah jatuh talak 2, maka pada saat tersebut merupakan kesempatan terakhir untuk melakukan rujuk.
Pasalnya, ketika sudah masuk pada talak 3, maka kesempatan untuk rujuk sudah tidak ada lagi.
Namun, Mufliha menjelaskan apabila suami benar-benar ingin rujuk setelah menjatuhkan talak 3 maka harus melalui nikah tahlil.
"Ada metode yang dapat ditempuh melalui nikah tahlil, yakni istri harus dinikahi laki-laki lain dan berhubungan suami istri lalu diceraikan, maka baru bisa rujuk dengan suami sebelumnya," imbuh Mufliha.
Hal tersebut dimaksudkan oleh Islam untuk memberikan peringatan kepada suami agar lebih berhati-hati terhadap talak karena konsekuensi perceraian itu berat.
Sehingga istri juga tidak menjadi korban perceraian bolak-balik.
Baca juga: Apakah Ucapan Talak Cerai Bisa Dibatalkan? Berikut Alasan Jatuhnya Talak
Dasar Hukum Perceraian
Masih mengutip digilib.uinsby.ac.id, ada beberapa dalil yang dapat digunakan sebagai dasar hukum Talak (perceraian) diantaranya:
Dasar Al-Qur'an, meliputi:
1) Dalam surat Al-Baqarah ayat 227
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) Talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 277).
2) Dalam surat Al-Baqarah ayat 229
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukumhukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S. Al-Baqarah: 229).
3) Dalam surat Al-Talaq ayat 1
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (Q.S. Al-Talaq: 1).
Dasar Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَر عَنِ النَّبِيِّ صَلَّ االله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: اَبْغَ الْحَلاَلِ اِلَى االلهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلاَقِ (رواه ابى داود)
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sesuatu perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Azza Wajalla adalah talak (perceraian)." (HR. Abu Dawud).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)