Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggemar Bharada E Kirim Karangan Bunga ke PN Jakarta Selatan Sebagai Bentuk Dukungan Jelang Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat adanya karangan bunga berwarna pink dari kelompok yang mengatasnamakan 'Fans Baharada Eliezer Universal'.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penggemar Bharada E Kirim Karangan Bunga ke PN Jakarta Selatan Sebagai Bentuk Dukungan Jelang Sidang
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Karangan bunga dari penggemar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terpasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk dukungan jelang sidang, Minggu (16/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat dukungan dari sejumlah masyarakat jelang menjalani sidang perkara pembunuhan berencana, Selasa (18/10/2022).

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat adanya karangan bunga berwarna pink dari kelompok yang mengatasnamakan 'Fans Baharada Eliezer Universal'.

Dari pantauan, karangan bunga itu diantar oleh dua orang menggunakan mobil bak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun karangan bunga itu bertuliskan "KAMI DARI FANS BHARADA E UNIVERSAL AKAN TETAP MENDUKUNGMU DAN SELALU MENDOAKANMU YANG TERBAIK".

Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang. 

Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Berita Rekomendasi

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Jelang Ferdy Sambo Diadili, Inilah Pengakuan Bharada E Soal Kematian Brigadir J Dulu dan Kini

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas