Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Putusan Pengadilan, Eksekusi Rumah Keluarga Wanda Hamidah Batal Dilakukan

Wa Ode mengungkapkan bahwa cara dan prosedur yang dilakukan Pemda dalam penggusuran haruslah manusiawi dan diteliti ulang kasusnya.

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
zoom-in Tunggu Putusan Pengadilan, Eksekusi Rumah Keluarga Wanda Hamidah Batal Dilakukan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Wanda Hamidah ketika ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah di kawasan Jakarta Pusat oleh Pemda DKI Jakarta saat ini urung dieksekusi. Keputusan ini dilakukan setelah adanya koordinasi dan mediasi dengan Anggota DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Wa Ode mengungkapkan bahwa cara dan prosedur yang dilakukan Pemda dalam penggusuran haruslah manusiawi dan diteliti ulang kasusnya.

“Wanda Hamidah dan keluarga besar sudah tinggal di Cintandu No 2 sejak tahun 1962 dan telah membayar PBB hingga tahun 2022. Wanda Hamidah juga  sudah memiliki sertifikat SHGB dan ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang Pemda DKI Jakarta perlu rujuk dan pertimbangkan,” jelas Wa Ode.

Diketahui sehari sebelumnya, Rabu (12/10/2022), keluarga Wanda Hamidah melalui tim pengacaranya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang terdaftar dalam perkara No. 359/G/2022/PTUN JKT terhadap Walikota Kota Jakarta Pusat.

Dengan adanya gugatan tersebut, Hamid Husein, selaku perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan dan tidak melakukan tindakan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Hamid Husein menjelaskan bahwa seluruh jual beli yang merupakan turunan dari Akta Jual Beli No. 121 tertanggal 28 September 1990 terhadap bekas SHGB No 122/Cikini dan bekas SHGB No. 123/Cikini yang disebut sebagai riwayat terbitnya SHGB atas nama Japto Soerjosoemarno adalah tidak sah dan cacat hukum.

Ia turut menegaskan bahwa klaim tersebut juga bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No.395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas