Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Hadir di PN Jaksel, Sidang Perdana Segera Dimulai

Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah tiba di PN Jaksel, sesuai jadwal sidang bakal digelar di ruang utama pukul 10.00 WIB.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Hadir di PN Jaksel, Sidang Perdana Segera Dimulai
YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel. Sebelumnya ada Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang sudah tiba, sidang perdana segera dimulai pukul 10.00 WIB, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di lokasi persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo yang mengenakan baju batik berbalut rompi merah dengan membawa buku berwarna merah dan hitam merupakan terdakwa terakhir yang hadir.

Sambo datang dengan menggunakan mobil tahanan Brimob.

Tertera pada baju tahanan Mantan Kadiv Propam itu bertulis 01.

Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel,  Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). (Kompas TV)

Sebelumnya, ada terdakwa Putri Chandrawati tiba terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.

Tidak lama setelah itu giliran terdakwaKuat Maruf dan Ricky Rizal datang menggunakan bus.

Ketiganya datang dengan pengawalan dari provos langsung dan memasuki lokasi persidangan atau ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Tambah ketiganya menunduk ketika mendaratkan kaki di lokasi sidang.

Baca juga: Terakhir Besuk Hari Kamis, Febri Diansyah Khawatir Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana 

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sesuai jadwal, sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas