Jaksa Agung Diminta Konsisten Ajukan PK Terhadap Pelaku Kasus Korupsi yang Divonis Bebas MA
Dia mencontohkan kasus La Nyalla Mattaliti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang juga Advokat Peradi, Petrus Selestinus mengatakan perlunya Kejaksaan Agung konsisten dalam menuntut pertanggungjawaban pidana lewat peninjauan kembali (PK) terhadap pelaku kasus korupsi yang telah diputus bebas Mahkamah Agung (MA).
Dia mencontohkan kasus La Nyalla Mattalitti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Petrus mengatakan meski La Nyalla sudah diputus bebas oleh Mahkamah Agung RI namun publik masih menunggu upaya hukum PK yang masih tersedia.
"Kita semua tahu bahwa proses hukum dalam perkara yang melibatkan La Nyalla Mattaliti, mengandung banyak kontroversi, dimana sejak penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti mengajujan 3 gugatan Praperadilan berturut-turut, dinyatakan buron dan dideportasi, hingga akhirnya ditahan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," ujar Petrus.
Menurut dia ini menunjukan konsistesi sikap Kejaksaan dalam menuntut pertanggungjawaban pidana korupsi terhadap La Nyalla Mattalitti pada waktu itu hingga berhasil menuntut dan menghadapakan La Nyalla Mattalitti yang juga mantan Ketua Kadin Jatim ini sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.
"Anehnya Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jatim tidak konsisten dan berhenti menuntut setelah Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi memutus dengan putusan bebas murni terhadap terdakwa La Nyalla Mattalitti," kata dia.
Padahal, menurut Petrus, Jaksa Agung seharusnya dapat menempuh upaya PK terhadap putusan bebas Hakim Agung yang melukai rasa keadilan publik itu.
Dikatakan bahwa dalam Surat Dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Jatim yang dibacakan oleh JPU I Made Suarnawan dikatakan bahwa terdakwa La Nyalla Mattalitti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemprov Jatim, secara bersama-sama dengan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang perkaranya diajukan secara terpisah dan sudah diputus berkekuatan hukum tetap.
Mestinya, menurut Petrus, dengan modal 2 putusan perkara tipikor yang sama atas nama terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tipikor dana hibah, yang dlakukan secara bersama-sama dengan La Nyalla Mattalitti, maka Jaksa Agung memiliki alasan hukum mengajukan PK terhadap putusan bebas La Nyalla Mattaliti sebagai konsistensi dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Petrus Selestinus: Tudingan Penyatuan Tanah-Air di IKN Sebagai Perbuatan Mistik Tidak Berdasar
Dikatakan bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara atas nama terdakwa La Nyalla Mattalitti mengingatkan kita pada pendirian dan konsistensi Jaksa Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Cassie Bank Bali atas nama terdakwa Djoko S. Tjandra, ketika Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi memutus bebas Djoko S. Tjandra.
"Ketika itu Jaksa Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko S. Tjandra karena dengan alasan dalam perkara yang sama terdakwa Syahril Sabirin dan Pande Lubis divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, mengapa terdakwa Djoko S. Tjandra diputus bebas," katanya.
Atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap yang menghukum Syahril Sabirin dan Pande Lubis dengan pidana penjara, menurut Petrus, Jaksa Agung mem-PK putusan bebas Djoko S. Tjandra dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Hingga Djoko S. Tjandra buron dan akhirnya ditangkap kembali dan menjalani pidana penjara hingga sekarang." ujar Petrus.