Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Baca Surat Dakwaan: Putri Candawathi Menangis Dilecehkan Brigadir J

Putri Candrawathi mengaku kepada Ferdy Sambo dirinya telah dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Baca Surat Dakwaan: Putri Candawathi Menangis Dilecehkan Brigadir J
tangkap layar youtube kompas.tv
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). / capture Youtube 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi menangis melaporkan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo.

"Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Yosua selaku ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Seketika, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J.

Namun Putri berinisiatif meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi siapapun.

"Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," ucap jaksa.

Berita Rekomendasi

Didasari inilah keempat terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang perdana hari ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas