Jaksa Baca Surat Dakwaan: Putri Candawathi Menangis Dilecehkan Brigadir J
Putri Candrawathi mengaku kepada Ferdy Sambo dirinya telah dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
![Jaksa Baca Surat Dakwaan: Putri Candawathi Menangis Dilecehkan Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sambosidang2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi menangis melaporkan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Yosua selaku ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Seketika, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J.
Namun Putri berinisiatif meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi siapapun.
"Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," ucap jaksa.
Didasari inilah keempat terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang perdana hari ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).