Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Cairkan BSU Melalui Kantor Pos Mulai Minggu Ini

Menaker Ida Fauziyah memastikan, penyaluran BSU Rp 600.000 melalui PT Pos Indonesia akan dimulai minggu ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kemnaker Cairkan BSU Melalui Kantor Pos Mulai Minggu Ini
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Menaker Ida Fauziyah memastikan, penyaluran BSU Rp 600.000 melalui PT Pos Indonesia akan dimulai minggu ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 melalui PT Pos Indonesia akan dimulai minggu ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menaker Ida saat menyerahkan BSU di PT Pos Indonesia KCP Bandung, Jawa Barat.

"Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," ujar Menaker, Kamis (13/10/2022) yang dikutip dari Instagram Kemnaker.

Penerima BSU yang belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara, karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, BSU tahun 2022 telah tersalurkan melalui 5 tahap.

Di mana hingga tahap ke-5 sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66 persen.

Baca juga: Status BSU Masih Calon Penerima? Perhatikan Hal Ini

Menaker menjelaskan, hingga tahap ke-5, BSU disalurkan melalui Bank Himbara bagi mereka yang telah memiliki rekening Bank Himbara.

BERITA TERKAIT

Sementara sebagian lain yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara" ujar Menaker Ida.

Baca juga: BSU Tetap Cair Jika Orang Tua Terima PKH, Ini Syaratnya

Cara dan Syarat Mencairkan BSU di Kantor Pos

Untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, masyarakat harus memastikan status notifikasi di laman Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Apabila sudah tertulis notifikasi tersebut, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat.

Mengutip Kompas.com, syarat mencairkan BSU di Kantor Pos yakni:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot notifikasi "BSU Anda Telah Disalurkan".

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, jika tidak bisa melampirkan tangkapan layar tersebut, masyarakat bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Info BSU Lainnya

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas