Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Terduga Penyusup pada Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Polisi mengamankan seorang terduga penyusup pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Amankan Terduga Penyusup pada Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Fersianus Waku
Polisi mengamankan seorang terduga penyusup pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang terduga penyusup pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, terduga penyusup itu diamankan setelah sempat memanas dengan massa Pemuda Batak Bersatu.

Massa mengamuk atas keberadaan terduga penyusup itu hingga sempat mendorong-dorong.




Setelah sempat memanas, polisi tampak membawa terduga penyusup itu menggunakan mobil polisi.

Sidang Menghadirkan 3 Tersangka

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.

BERITA TERKAIT

Jalannya sidang dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.

Baca juga: Kawal Sidang Ferdy Sambo, 500 Anggota Pemuda Batak Bersatu Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10/2022).

Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas