Program REHAB, Solusi Lunasi Tunggakan Iuran Dengan Mudah
Program REHAB merupakan salah satu kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau disebut juga Program REHAB merupakan salah satu kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran.
Dengan mengikuti Program REHAB, peserta JKN akan diberikan keringanan dan kemudahan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau dengan mekanisme cicilan, sehingga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN miliknya, setelah melunasi seluruh tunggakan dan iurannya.
Salah seorang peserta JKN yang telah merasakan manfaat Program REHAB adalah Ahmadi (36).
Menurutnya, Program REHAB sangat membantunya dan memudahkannya, serta merupakan solusi baginya agar status kepesertaan JKN miliknya dapat aktif kembali.
“Menurut saya, dengan adanya Program REHAB ini, sangat membantu dan memudahkan peserta, dengan mekanisme pembayarannya yang dapat dibayar dengan cara dicicil, sehingga setelah semuanya lunas, kepesertaan JKN kami sekeluarga dapat aktif kembali dan dapat digunakan lagi, jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan,” ungkap Ahmadi pada, Kamis, (21/7/2022).
Ahmadi juga menyampaikan bahwa dirinya mengikuti Program REHAB karena ingin agar status kepesertaan JKN miliknya aktif kembali. Hal tersebut ia ungkapkan lantaran kepesertaan JKN sangat penting, dan bermanfaat.
"Salah satu alasan kami untuk mengikuti Program REHAB adalah agar kepesertaan JKN kami aktif kembali. Karena tidak ada yang tahu kapan sakit itu akan datang. Sebelum iuran kami menunggak, saya juga sudah pernah merasakan manfaat dari Program JKN, saat menjalani operasi beberapa tahun yang lalu dan tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Oleh karena itu, kami berharap untuk kedepannya dapat rutin membayar agar kartu JKN senantiasa aktif,” ungkap Ahmadi.
Tak lupa diakhir perbincangan, Ahmadi juga menyampaikan jika informasi terkait Program REHAB diperolehnya dari kader JKN yang berkunjung ke rumahnya. Berdasarkan informasi dari kader JKN tersebut, Ahmadi dapat menikmati keringanan pembayaran melalui Program REHAB.
“Informasi terkait Program REHAB saya peroleh dari kader JKN yang berkunjung ke rumah. Bukan hanya memberikan informasi terkait keringanan pembayaran tersebut, tetapi juga membantu dalam hal mengunduh Aplikasi Mobile JKN dan melakukan pendaftaran. Sehingga sekarang, saya dapat dengan mudah melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN,” tutupnya.