Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ALASAN Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J: Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah

Ronny Talapessy mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam sidang kasus Brigadir J karena Bharada E telah mengakui perbuatannya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in ALASAN Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J: Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti terdakwa lainnya.

Menurut Ronny, hal itu dikarenakan Bharada E telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun perlu ditekankan, bahwa perbuatan Bharada E menembak Brigadir J ini dilakukan atas dasar perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.

"Terkait dakwaan hari ini yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami ada beberapa catatan. Kalau berbicara tentang catatan ini kan pastinya kami bicara tentang pembuktian, pembuktian seperti apa."

"Tadi kan sudah jelas kami menyampaikan bahwa kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Karena apa, perbuatan yang dilakukan klien kami betul, kami tidak mengelak melakukan penembakan."

"Tetapi dasarnya apa, berdasarkan perintah," kata Ronny seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022), dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Kejadian Penembakan di Duren Tiga Selalu Terbayang oleh Bharada E

Lebih lanjut, Ronny menyebut terkait pembelaan untuk Bharada E ke depannya, ia dan timnya sudah memiliki strategi khusus.

Berita Rekomendasi

Selain itu pihaknya juga telah meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Riccky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Namun nyatanya majelis hakim mempunyai pertimbangan lain terkait pemeriksaan tersebut.

Oleh karena itu Ronny akan mengikuti dan menghormati proses dari persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Terkait nanti ke depannya pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi khusus, tadi kan kita juga minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan juga kawan-kawan."

Baca juga: Didatangkan Langsung dari Manado, Pengacara Siapkan Saksi yang Ringankan untuk Bharada E

"Tapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dan lainnya, kita mengikuti dan menghormati proses di persidangan ini," terang Ronny.

Ronny menambahkan, setelah persidangan, Bharada E juga sempat menyampaikan permohonan maafnya dengan tulus kepada keluarga Brigadir J.

Harapannya permohonan maaf tersebut bisa membuat Bharada E menjadi lebih tenang.

"Teman-teman juga tadi melihat Eliezer menyampaikan dengan tulus permohonan maaf kepada keluarga korban. Semoga dengan permohonan maaf ke keluarga korban ini juga bisa membuat adek kita, Richard Eliezer lebih tenang."

"Dan juga untuk keluarga korban kami sangat berbela sungkawa," imbuhnya.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Keluarga Yakin Tuhan Menolong Bharada E

Bharada E Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J Setelah Jalankan Ibadah Hari Minggu

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membacakan permintaan maaf untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan surat tersebut ditulis sendiri Bharada E dengan ketulusan hati.

"Ditulis sendiri, langsung oleh Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Ronny menjelaskan kliennya tersebut membuat surat permintaan maaf tersebut pada Minggu (16/10/2022) lalu setelah beribadah.

"(Surat permintaan maaf dibuat) hari Minggu setelah selesai ibadah tanggal 16 Oktober," ucapnya.

Baca juga: Bharada E Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Rosti Simanjutak : Semoga Diampuni Tuhan Kau Nak

Penyesalan Bharada E

Rasa menyesal terlontar terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Penyesalan itu dilayangkan oleh Eliezer dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eliezer mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukan sehingga menyebabkan Brigadir Yosua tewas dengan hasil visum terdapat beberapa lupa tembak di tubuhnya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada Eliezer dalam persidangan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Pengacara: Bharada E Tidak Mungkin Menolak Perintah Ferdy Sambo

Tak lepas dari situ, Eliezer juga turut menyampaikan kalau dirinya hanyalah seorang ajudan yang diperintah oleh atasan.

Namun begitu, Eliezer mengaku tak mampu menolak perintah atasannya yakni Ferdy Sambo untuk turut menembak Brigadir J dalam peristiwa singkat di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jendral, terimakasih, Minggu Rutan Bareskrim," ucap Eliezer.

Alhasil, atas perbuatannya ini, kini Bharada Eliezer harus mempertanggungjawabkannya di persidangan dengan dakwaan yang ancaman maksimalnya yakni hukuman mati.

Baca juga: Rampung Dengarkan Dakwaan di PN Jakarta Selatan, Bharada E Kembali ke Rutan Mabes Polri

Tak hanya mengungkap penyesalan, dalam sidang perdana ini Eliezer E mengutarakan dukacita atas wafatnya Brigadir Yosua yang memang diketahui merupakan sesama rekan ajudan Ferdy Sambo.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos," kata Eliezer di persidangan.

Tak hanya itu, Eliezer juga turut menyelipkan doa atas kepergian Brigadir Yosua.

Dia berharap agar seluruh perbuatan rekannya itu bisa diterima di sisi Tuhan.

"Saya berdoa semoga almarhum bang yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Eliezer.

Baca juga: VIDEO Suasana Persidangan Bharada E di PN Jaksel: Warga, Wartawan Hingga Polisi Nonton Bareng

Bahkan dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.

Eliezer berharap permohonan maaf yang disampaikannya di atas kursi pesakitan itu bisa diterima oleh pihak keluarga termasuk adik Yosua.

"Untuk keluarga alm Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf," kata dia.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas