Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Suasana Persidangan Bharada E di PN Jaksel, Warga, Wartawan Hingga Polisi Nonton Bareng

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sediakan layar proyektor untuk warga menyaksikan persidangan Bharada E.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Begini Suasana Persidangan Bharada E di PN Jaksel, Warga, Wartawan Hingga Polisi Nonton Bareng
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sediakan layar proyektor untuk warga menyaksikan persidangan pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sediakan layar proyektor untuk warga menyaksikan persidangan pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Adapun Bharada E sendiri dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa 18 Oktober 2022 mulai 10.00 WIB.

Pantauan Tribunnews, lokasi nonton bareng terbuka untuk umum tersebut berada di parkiran depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terlihat juga bangku-bangku yang disediakan PN Jaksel telah terisi penuh oleh warga, wartawan hingga petugas kepolisian.

Terpantau juga setelah persidangan usai 11.20 WIB Bharada E mengeluarkan pernyataan belasungkawa terhadap korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa Bang Yos diterima disisi Tuhan dan keluarga almarhum Bang Yos saya mohon maaf," kata Bahrada E setelah persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Berita Rekomendasi

Bahrada E kemudian mengungkapkan semoga permintaan maafnya itu bisa diterima. Ia melanjutkan bahwa sangat menyesali perbuatannya itu.

Baca juga: Ayah Brigadir J: Keluarga Sudah Memaafkan Richard Eliezer

"Saya sangat menyelesaikan perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas