Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta Sidang Bharada E: Tak Bisa Tolak Perintah Menembak hingga Minta Sambo dan Putri Dihadirkan

Berikut ini lima fakta dari sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fakta Sidang Bharada E: Tak Bisa Tolak Perintah Menembak hingga Minta Sambo dan Putri Dihadirkan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022) - Berikut ini lima fakta dari sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sidang perdana Bharada E ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, tidak melayangkan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Dalam sidang yang digelar pukul 10.00 WIB ini terdapat beberapa fakta yang menarik untuk disimak.

Berikut Tribunnews sajikan beberapa fakta dari sidang Bharada E:

1. Tak Bisa Menolak Perintah untuk Menembak

Baca juga: Bharada E Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Rosti Simanjutak : Semoga Diampuni Tuhan Kau Nak

Bharada E mengaku tak bisa menolak perintah jenderal karena ia hanya seorang anggota polisi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Bharada E menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Bharada E juga sempat mengambil senjata milik Brigadir J yang sebelumnya disimpan oleh Bripka Ricky Rizal.

2. Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihadirkan di Sidang

Bharada E juga meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," kata Ronny Talapessy, pengacara Bharada E.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon waktunya tiga hari ke depan," lanjutnya.

Majelis hakum pun mengabulkan permintaan tersebut dan akan menghadirkan Sambo hingga Putri.

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, mengungkapkan bahwa saksi tak bisa dihadirkan dalam waktu dekat.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).  Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy.  Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Mereka akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini," ujar Wahyu.

3. 12 Saksi

Sidang Bharada E akan dilanjutkan Selasa (25/10/2022) pekan depan.

Wahyu menyampaikan bahwa sidang pekan depan akan dihadirkan 12 saksi.

Ke-12 saksi tersebut yakni:

1. Kamaruddin Simanjuntak;

2. Samuel Hutabarat;

3. Rosti Simanjuntak;

4. Mahareza Rizky;

5. Yuni Artika Hutabarat;

6. Devianita Hutabarat;

7. Novita Sari;

8. Rohani Simanjuntak;

9. Sangga Parulian;

10. Roslin Emika Simanjuntak;

11. Indrawanto Pasaribu;

12. Vera Maretha Simanjuntak.

Saksi-saksi tersebut merupakan pengacara korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).  Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy.  Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

6. Total ada 61 Saksi untuk Sidang Bharada E

Sebanyak 12 saksi yang akan dihadirkan pekan depan ini merupakan tahap awal.

Wahyu Iman Santosa mengungkapkan ada total 61 saksi dalam perkara untuk terdakwa Bharada E.

Hal ini berdasarkan jumlah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Mohon diberitahu paling lambat satu hari sebelumnya. Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan, mengingat persidangan ini ada 60 saksi kami periksa. Di dalam BAP itu ada 61 saksi," ujarnya.

5. Permintaan Maaf

Bharada E juga menyampaikan surat yang ia buat saat ditahan di Rutan Bareskrim.

Surat tersebut berisikan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J atas perbuatannya.

Ia juga menuliskan atas ketidakmampuannya untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo.

Berikut ini isi surat yang ditulis Bharada E:

Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.

Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.

Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibuk, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus Kristus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yg tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal. Terima kasih.

Minggu, 16 Oktober 2022

Rutan Bareskrim

(Tribunnews.com, Renald/ Sri Juliati/ Nuryanti/ Pravitri Retno Widyastuti/ Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas