Fakta Sidang Bharada E: Tak Bisa Tolak Perintah Menembak hingga Minta Sambo dan Putri Dihadirkan
Berikut ini lima fakta dari sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Sidang perdana Bharada E ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).
Setelah JPU membacakan surat dakwaan, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, tidak melayangkan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Dalam sidang yang digelar pukul 10.00 WIB ini terdapat beberapa fakta yang menarik untuk disimak.
Berikut Tribunnews sajikan beberapa fakta dari sidang Bharada E:
1. Tak Bisa Menolak Perintah untuk Menembak
Baca juga: Bharada E Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Rosti Simanjutak : Semoga Diampuni Tuhan Kau Nak
Bharada E mengaku tak bisa menolak perintah jenderal karena ia hanya seorang anggota polisi.
"Saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Bharada E menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bharada E juga sempat mengambil senjata milik Brigadir J yang sebelumnya disimpan oleh Bripka Ricky Rizal.
2. Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihadirkan di Sidang
Bharada E juga meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf untuk dihadirkan dalam persidangan.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," kata Ronny Talapessy, pengacara Bharada E.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon waktunya tiga hari ke depan," lanjutnya.
Majelis hakum pun mengabulkan permintaan tersebut dan akan menghadirkan Sambo hingga Putri.
Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, mengungkapkan bahwa saksi tak bisa dihadirkan dalam waktu dekat.
"Mereka akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini," ujar Wahyu.
3. 12 Saksi
Sidang Bharada E akan dilanjutkan Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Wahyu menyampaikan bahwa sidang pekan depan akan dihadirkan 12 saksi.
Ke-12 saksi tersebut yakni:
1. Kamaruddin Simanjuntak;
2. Samuel Hutabarat;
3. Rosti Simanjuntak;
4. Mahareza Rizky;
5. Yuni Artika Hutabarat;
6. Devianita Hutabarat;
7. Novita Sari;
8. Rohani Simanjuntak;
9. Sangga Parulian;
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu;
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Saksi-saksi tersebut merupakan pengacara korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.
6. Total ada 61 Saksi untuk Sidang Bharada E
Sebanyak 12 saksi yang akan dihadirkan pekan depan ini merupakan tahap awal.
Wahyu Iman Santosa mengungkapkan ada total 61 saksi dalam perkara untuk terdakwa Bharada E.
Hal ini berdasarkan jumlah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Mohon diberitahu paling lambat satu hari sebelumnya. Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan, mengingat persidangan ini ada 60 saksi kami periksa. Di dalam BAP itu ada 61 saksi," ujarnya.
5. Permintaan Maaf
Bharada E juga menyampaikan surat yang ia buat saat ditahan di Rutan Bareskrim.
Surat tersebut berisikan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J atas perbuatannya.
Ia juga menuliskan atas ketidakmampuannya untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo.
Berikut ini isi surat yang ditulis Bharada E:
Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibuk, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus Kristus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yg tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal. Terima kasih.
Minggu, 16 Oktober 2022
Rutan Bareskrim
(Tribunnews.com, Renald/ Sri Juliati/ Nuryanti/ Pravitri Retno Widyastuti/ Danang Triatmojo)