Fakta Surat Maaf Bharada E: Ditulis di Rutan Bareskrim hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jendral
Berikut fakta terkait surat maaf Bharada E yaitu dari dibuat di Rutan Bareskrim Polri dan menyebut tidak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membacakan surat permintaan maaf dan penyesalan seusai persidangan perdananya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022).
Dalam surat tersebut, Bharada E mengucapkan duka cita terkait meninggalnya Brigadir J kepada pihak keluarga.
Selain itu, Bharada E juga menyesal atas perbuatannya kepada Brigadir J.
Namun, ia mengaku bahwa apa yang dilakukannya tersebut hanyalah bentuk ketidakberdayaan dirinya untuk membantah perintah dari atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Ungkap Penyesalan: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Di sisi lain, terkait surat tersebut, ada fakta-fakta yang melingkupinya dan berikut Tribunnews.com mencoba merangkum:
Ditulis di Rutan Bareskrim Polri 2 Hari Sebelum Sidang
Surat Bharada E itu ditulis di rutan Bareskrim Polri pada Minggu (16/10/2022) atau dua hari sebelum persidangan dirinya digelar.
Hal tersebut diketahui ketika Bharada E akan mengakhiri pembacaan surat tersebut.
"Minggu, 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," akhir Bharada E membaca surat.
Berisi Belasungkawa dan Penyesalan Bharada E
Surat tersebut berisi tentang penyesalan Bharada E karena menembak Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga menuliskan ucapan belasungkawa bagi keluarga Brigadir J yang telah ditinggalkan.
Pada akhir suratnya, Bharada E mengaku tidak bisa membantah perintah dari Ferdy Sambo karena jabatannya sebagai anggota dengan pangkat rendah.
Adapun isi lengkap dari surat yang dibacakan Bharada E seusai sidang adalah sebgai berikut:
Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga.
Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya.
Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih.
Minggu, 16 Oktober 2022
Rutan Bareskrim
Seperti diketahui, Bharada E baru saja selesai menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Sidang dimulai sekira pukul 09.30 dan selesai sekira 11.45 WIB.
Adapun agenda dari sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.
Baca juga: Bharada E Ungkap Dukacita atas Tewasnya Yosua: untuk Keluarga Bang Yos Saya Mohon Maaf
Namun meski ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso telah memberikan kesempatan untuk eksepsi, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy tidak mengajukannya.
Menurutnya dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannya sudah cermat dan tepat."
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny.
12 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E Selasa Depan
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menjadwalkan akan menghadirkan 12 saksi terkait di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022).
Adapun 12 saksi tersebut yaitu Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.
Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawan Pasaribu, dan Vera Simanjutak.
Ketua majelis hakim pun meminta agar 12 saksi tersebut dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan format tentang Covid, jadi bisa (via aplikasi) Zoom," ujar Wahyu.
Baca juga: 12 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kemudian, Wahyu meminta agar JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait pemberian fasilitas bagi 12 saksi.
"Kami (hakim) akan bersurat Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi bisa periksa melalui Zoom," jelasnya.
Selain itu, kata Wahyu, bagi saksi yang berada di wilayah DKI Jakarta diminta untuk dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wahyu pun memberikan waktu satu minggu bagi JPU untuk memproses penghadiran 12 saksi tersebut.
Permintaan ketua majelis hakim itu pun disanggupi oleh JPU.
"Siap, bisa Majelis," kata JPU.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi