Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Henry Yosodiningrat: Demi Allah Saya Tidak Menerima Uang Satu Sen pun dari Irjen Teddy Minahasa

Henry Yosodiningrat mengaku ada banyak pertanyaan soal alasan dirinya bergabung menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Henry Yosodiningrat: Demi Allah Saya Tidak Menerima Uang Satu Sen pun dari Irjen Teddy Minahasa
youtube
Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat kini jadi pengacara Teddy Minahasa. 

"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas permintaannya Teddy Minahasa supaya menemui saya kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesedian saya untuk menjadi advokatnya Teddy Minahasa," ungkap dia.

Setelah mendengar tawaran itu, Henry lalu terlebih dahulu menemui Teddy Minahasa. Keduanya berbicara soal kasus yang tengah menjeratnya terkait kasus narkoba.

Saat itu, Teddy Minahasa bersumpah atas nama Tuhan tidak pernah memakai narkoba.

Hal itu pun yang mendorongnya untuk menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua tersebut.

"Setelah saya ketemu, saya ngobrol dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah," jelasnya.

Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas